Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Uji Kir Bus Pariwisata Nahas di Guci Sudah Habis

Kompas.com - 08/05/2023, 06:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan bus pariwisata yang terguling dan masuk ke jurang di jalur objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).

Dalam video yang diunggah akun Cetul_22, memperlihatkan tayangan bus yang terjun ke jurang dan terguling di sungai dekat jembatan menuju Guci.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, faktor kelalaian menjadi penyebab utama kejadian bus masuk jurang. Penjelasan situasinya, kernet menyalakan mesin bus yang sedang di parkir.

Baca juga: New Armada Luncurkan Medium Bus Pakai Model Double Glass

“Lalu ban bus tersebut diganjal, namun ganjalan bus lepas dan bus berjalan sendiri kurang lebih 30 meter dan akhirnya masuk jurang,” kata Agus kepada saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (7/5/2023).

Dalam peristiwa itu, satu orang meninggal dunia. Sementara 36 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD dr Soeselo Slawi, Tegal.

Saat ditelusuri dari situs Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) milik Kementerian Perhubungan, Minggu (7/5/2023), ternyata masa berlaku uji berkala bus PO Duta Wisata tersebut sudah habis.

spionam.dephub.go.idspionam.dephub.go.id spionam.dephub.go.id

Untuk diketahui bus pariwisata tersebut tertulis atas nama perusahaan Mitra Duta Sejati dengan jenis bus pariwisata.

Bus tersebut merupakan merek Hino dengan kode mesin J08EUFR14649 dan nomor rangka MJERK8JSKLJN23126.

Dalam situs tersebut tertulis pada kolom masa uji berkala bahwa masa berlakunya sampai 21 Maret 2023. Artinya, bus pariwisata itu belum melakukan uji berkala lagi. Uji berkala atau KIR sendiri biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali atau setahun 2 kali.

Sebagai informasi, uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca juga: Kewajiban Uji KIR untuk PO Bus

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com