JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan bus pariwisata yang terguling dan masuk ke jurang di jalur objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).
Dalam video yang diunggah akun Cetul_22, memperlihatkan tayangan bus yang terjun ke jurang dan terguling di sungai dekat jembatan menuju Guci.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, faktor kelalaian menjadi penyebab utama kejadian bus masuk jurang. Penjelasan situasinya, kernet menyalakan mesin bus yang sedang di parkir.
Baca juga: New Armada Luncurkan Medium Bus Pakai Model Double Glass
“Lalu ban bus tersebut diganjal, namun ganjalan bus lepas dan bus berjalan sendiri kurang lebih 30 meter dan akhirnya masuk jurang,” kata Agus kepada saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (7/5/2023).
Dalam peristiwa itu, satu orang meninggal dunia. Sementara 36 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD dr Soeselo Slawi, Tegal.
Saat ditelusuri dari situs Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) milik Kementerian Perhubungan, Minggu (7/5/2023), ternyata masa berlaku uji berkala bus PO Duta Wisata tersebut sudah habis.
Untuk diketahui bus pariwisata tersebut tertulis atas nama perusahaan Mitra Duta Sejati dengan jenis bus pariwisata.
Bus tersebut merupakan merek Hino dengan kode mesin J08EUFR14649 dan nomor rangka MJERK8JSKLJN23126.
Dalam situs tersebut tertulis pada kolom masa uji berkala bahwa masa berlakunya sampai 21 Maret 2023. Artinya, bus pariwisata itu belum melakukan uji berkala lagi. Uji berkala atau KIR sendiri biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali atau setahun 2 kali.
Sebagai informasi, uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Baca juga: Kewajiban Uji KIR untuk PO Bus
Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.
Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.
Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum.
Berdasarkan informasi dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.
Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.
Baca juga: Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Guci Sudah Dievakuasi
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.
Setelah itu, uji KIR harus dilakukan 2 kali dalam satu tahun, karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 bulan saja.
Adapun sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi yang diberikan bersifat administratif yang terdiri dari peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin hingga pencabutan izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.