Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Kartu Tol Hilang Bisa Kena Denda Dua Kali Jarak Terjauh

Kompas.com - 22/04/2023, 10:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak masyarakat yang melakukan mudik Lebaran 2023 menggunakan mobil pribadi dan mengandalkan jalan tol.

Karena itu, selain penting memperhatikan kondisi mobil, wajib juga memastikan keberadaan kartu uang elektroniknya.

Jalan tol luar kota pada umumnya menggunakan sistem tertutup. Sistem tersebut membutuhkan satu kartu untuk satu kendaraan.

Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Catat Tarif Tol Trans-Jawa

Dengan demikian, penting menjaga kartu tol agar tidak sampai hilang atau rusak. Sebab, jika sampai hal tersebut terjadi, pemudik bisa dikenakan denda.

Ilustrasi penggunaan e-toll Mandiri di gerbang tolKompasiana Ilustrasi penggunaan e-toll Mandiri di gerbang tol

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol."

Baca juga: Sebelum Mudik, Catat Daftar Rest Area Jalur Tol Trans Jawa

Sesuai dengan itu, maka bila uang elektronik pengguna jalan hilang dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Gerbang Tol (GT) Amplas.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Gerbang Tol (GT) Amplas.

Untuk tahapan penanganan kartu tol yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup, maka sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol, bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:


1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.
2. CSS mengonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.
4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau