JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, viral di media sosial video yang memperlihatkan Toyota Fortuner masuk ke jalur rel kereta api.
Dikutip dari Kompas.tv, Kamis (20/4/2023), SUV tersebut melintas di Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. Sang sopir dengan sengaja masuk ke jalur rel kereta api melalui perlintasan sebidang.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi mengatakan, sopir Fortuner itu mengaku ketika diamankan telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak Senin, 17 April 2023, dua hari sebelum kejadian.
"Dari keterangan sopir, yang bersangkutan menggunakan sabu sejak hari Senin 17 April,” kata Kompol Agus yang dikutip dalam tayangan Kompas TV.
Baca juga: Viral, Video Fortuner Halangi Laju Ambulans yang Membawa Jenazah
Setelah melaju sekitar 1 kilometer, sang sopir membanting setir hingga mobil melintang di tengah rel kereta api. Sementara penumpangnya, ditinggalkan semua di dalam mobil.
View this post on Instagram
Disebutkan butuh waktu sekitar 5 jam untuk mengevakuasi Toyota Fortuner itu. Sebab, posisinya cukup sulit karena melintang tepat di atas jembatan Sungai Angin.
Terlihat dari video yang diunggah oleh akun Instagram @agoez_bandz4, Fortuner tersebut ditarik menggunakan kereta. Kemudian, dari video yang diunggah oleh akun TikTok @sumberbibit87, terlihat mobil tersebut digulingkan ke bawah.
Baca juga: Referensi Modifikasi Toyota Fortuner Bergaya Offroad
Untuk diketahui, berkendara dengan kondisi dipengaruhi narkoba melanggar aturan lalu lintas. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 311, yakni sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
@sumberbibit87 Petak stasiun Tambak-stasiun Sumpiyuh#jalurkeretaapi#mobilmasukjalurkereta ? suara asli - Sumber Bibit
Selain itu, sang sopir juga bisa dikenakan pasal 310 karena mengakibatkan rusaknya kendaraan.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.