JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian ribut di jalan sayangnya masih saja terjadi di Indonesia. Mengendalikan emosi tampaknya jadi hal yang sulit dilakukan bahkan sampai main hakim sendiri.
Belum lama ini di Cimahi, Jawa Barat, terjadi cekcok dua pengendara motor karena saling bersenggolan. Pemuda yang diduga menyenggol sudah minta maaf sambil memohon-mohon ke pengendara yang memakai helm putih.
Namun dari video yang diunggah akun vianoov di Instagram, terlihat pengendara dengan helm putih tersebut malah memaki. Bahkan di video selanjutnya, terlihat pemuda tadi kejang-kejang, diduga karena dihajar oleh pengendara yang memakai helm putih.
Baca juga: Kasus Pengendara Motor Pukuli Orang di Cimahi, Jangan Sok Jagoan di Jalan
View this post on Instagram
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
"Berkaitan video tersebut, malam ini tim sudah melakukan tindakan pertama TKP. Polisi sudah bertemu dengan dua orang sekuriti BPJS yang membenarkan adanya peristiwa tersebut," ujar, Olot dikutip dari Kompas Regional, Kamis (20/4/2023).
Kasus itu dalam penanganan polisi. Jajaran Satreskrim Polres Cimahi masih mengumpulkan keterangan untuk mengidentifikasi identitas terduga pelaku.
Baca juga: Warna Oli Mesin Menghitam, Apakah Jadi Indikasi Sudah Jelek?
"Langkah kepolisian saat ini masih di tahap penyelidikan untuk mengumpulkan informasi berkaitan dengan pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," sebut Olot.
Jika melakukan pemukulan sampai korban alami kejang-kejang, kira-kira hukuman apa yang bisa berlaku untuk si pemukul?
Pengamat Transportasi Budiyanto, pengendara kendaraan bermotor di jalan dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri, tidak boleh emosi apalagi sampai melakukan pemukulan atau penganiayaan.
"Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dapat dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2023).
Soal bersenggolan di jalan, sebenarnya termasuk kecelakaan lalu lintas. Pihak yang terlibat bisa melapor ke kantor Polisi terdekat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Namun, karena dibarengi oleh pemukulan oleh korban (kendaraan yang disenggol) terhadap yang menyenggol, perkaranya menjadi perkara pidana biasa, yakni penganiayaan," ucap Budiyanto.
Pelaku pemukulan bisa dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi:
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,000.
(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).