Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemukulan Pengendara Motor di Cimahi, Bisa Dipenjara 7 Tahun

Kompas.com - 20/04/2023, 17:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian ribut di jalan sayangnya masih saja terjadi di Indonesia. Mengendalikan emosi tampaknya jadi hal yang sulit dilakukan bahkan sampai main hakim sendiri.

Belum lama ini di Cimahi, Jawa Barat, terjadi cekcok dua pengendara motor karena saling bersenggolan. Pemuda yang diduga menyenggol sudah minta maaf sambil memohon-mohon ke pengendara yang memakai helm putih.

Namun dari video yang diunggah akun vianoov di Instagram, terlihat pengendara dengan helm putih tersebut malah memaki. Bahkan di video selanjutnya, terlihat pemuda tadi kejang-kejang, diduga karena dihajar oleh pengendara yang memakai helm putih.

Baca juga: Kasus Pengendara Motor Pukuli Orang di Cimahi, Jangan Sok Jagoan di Jalan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Novianti Se (@vianooov)

 

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

"Berkaitan video tersebut, malam ini tim sudah melakukan tindakan pertama TKP. Polisi sudah bertemu dengan dua orang sekuriti BPJS yang membenarkan adanya peristiwa tersebut," ujar, Olot dikutip dari Kompas Regional, Kamis (20/4/2023).

Kasus itu dalam penanganan polisi. Jajaran Satreskrim Polres Cimahi masih mengumpulkan keterangan untuk mengidentifikasi identitas terduga pelaku.

Baca juga: Warna Oli Mesin Menghitam, Apakah Jadi Indikasi Sudah Jelek?

"Langkah kepolisian saat ini masih di tahap penyelidikan untuk mengumpulkan informasi berkaitan dengan pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," sebut Olot.

Jika melakukan pemukulan sampai korban alami kejang-kejang, kira-kira hukuman apa yang bisa berlaku untuk si pemukul?

Pengamat Transportasi Budiyanto, pengendara kendaraan bermotor di jalan dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri, tidak boleh emosi apalagi sampai melakukan pemukulan atau penganiayaan.

"Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dapat dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (20/4/2023).

Soal bersenggolan di jalan, sebenarnya termasuk kecelakaan lalu lintas. Pihak yang terlibat bisa melapor ke kantor Polisi terdekat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Namun, karena dibarengi oleh pemukulan oleh korban (kendaraan yang disenggol) terhadap yang menyenggol, perkaranya menjadi perkara pidana biasa, yakni penganiayaan," ucap Budiyanto.

Pelaku pemukulan bisa dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi:

(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,000.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (K.U.H.P 90).

(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).

(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.

(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).

Tangkapan layar rekaman video pengendara Cimahi dipukul sampai kejang-kejang yang diunggah oleh akun Instagram @vianooov, Rabu (19/4/2023).Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun Tangkapan layar rekaman video pengendara Cimahi dipukul sampai kejang-kejang yang diunggah oleh akun Instagram @vianooov, Rabu (19/4/2023).

Bahkan pada ayat 3 dituliskan kalau korban sampai meninggal, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

"Dengan adanya kejadian tersebut diimbau untuk pengendara kendaraan bermotor apabila terlibat kecelakaan tidak boleh main hakim sendiri dengan cara- cara yang dilarang oleh Undang- Undang," kata Budiyanto.

Jadi kalau di jalan alami cekcok dengan orang, lebih baik selesaikan di Polisi atau mencari solusi sendiri, bukan malah dengan kekerasan. Tindak pelanggaran yang tadinya lalu lintas malah ganti jadi pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau