(3) Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. (K.U.H.P. 338).
(4) Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja.
(5) Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (K.U.H.P. 37, 53, 184 s, 353 s, 356, 487).
Bahkan pada ayat 3 dituliskan kalau korban sampai meninggal, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Dengan adanya kejadian tersebut diimbau untuk pengendara kendaraan bermotor apabila terlibat kecelakaan tidak boleh main hakim sendiri dengan cara- cara yang dilarang oleh Undang- Undang," kata Budiyanto.
Jadi kalau di jalan alami cekcok dengan orang, lebih baik selesaikan di Polisi atau mencari solusi sendiri, bukan malah dengan kekerasan. Tindak pelanggaran yang tadinya lalu lintas malah ganti jadi pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.