JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya melarang arak-arakan atau konvoi mobil dan motor pada saat takbiran malam Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, konvoi yang dilarang pelaksanaannya yakni berkeliling menggunakan kendaraan.
Menurutnya, bila masih ditemukan konvoi kendaraan bermotor saat malam takbiran, polisi bakal melakukan penghentian dan memberi peringatan.
Baca juga: One Way Tol Cipali, Khusus buat Pemudik Tujuan Semarang dan Seterusnya
“Kita berhentikan, kita peringatkan. Arak-arakan malam takbiran apalagi yang menggunakan mobil, motor, kita tidak bolehkan,” ujar Latif, dilansir dari NTMC Polri (19/4/2023).
Namun demikian, perayaan takbiran pada dasarnya tidak dilarang bila dilakukan di masjid atau musala di sekitar tempat tinggal.
Latif pun menganjurkan kepada masyarakat agar melaksanakan takbiran di tempat-tempat ibadah atau pawai berjalan kaki
“Silahkan untuk mereka bertakbir di tempatnya masing-masing. Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan. Tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh,” ucap Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.