Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan untuk Sementara

Kompas.com - 19/04/2023, 06:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama libur Lebaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penerapan ganjil genap ditiadakan untuk sementara waktu.

Dalam unggahan akun resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dijelaskan, penerapan ganjil genap ditiadakan mulai 19 sampai 25 April 2023.

Ketentuan ini diklaim sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergu) 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang berbunyi ;

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Baca juga: One Way Tol Cipali, Khusus buat Pemudik Tujuan Semarang dan Seterusnya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, membenarkan bila ganjil genap ditiadakan sementara waktu lantaran sesuai dengan ketentuan.

"Betul, ditiadakan sementara dari 19 sampai 25 April karena adanya libur nasional," tulis Syafrin dalam pesan singaktnya kepada Kompas.com.

Baca juga: Adu Fitur Hyundai Creta Vs Suzuki Grand Vitara

Seperti diketahui, pemerintah telah memajukan cuti bersama yang dimulai pada Rabu (19/4/2023), dari sebelumnya ditetapkan pada 21 April 2023.

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Dengan ditiadakannya ganjil genap Jakarta untuk sementara, artinya tidak ada penindakan yang akan dilakukan pihak kepolisian.

Sementara untuk daftar ruas ganjil genap di Jakarta sendiri sebagai berikut ;

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com