JAKARTA, KOMPAS.com - Selama libur Lebaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penerapan ganjil genap ditiadakan untuk sementara waktu.
Dalam unggahan akun resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dijelaskan, penerapan ganjil genap ditiadakan mulai 19 sampai 25 April 2023.
Ketentuan ini diklaim sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergu) 88 tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang berbunyi ;
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, membenarkan bila ganjil genap ditiadakan sementara waktu lantaran sesuai dengan ketentuan.
"Betul, ditiadakan sementara dari 19 sampai 25 April karena adanya libur nasional," tulis Syafrin dalam pesan singaktnya kepada Kompas.com.
Seperti diketahui, pemerintah telah memajukan cuti bersama yang dimulai pada Rabu (19/4/2023), dari sebelumnya ditetapkan pada 21 April 2023.
Dengan ditiadakannya ganjil genap Jakarta untuk sementara, artinya tidak ada penindakan yang akan dilakukan pihak kepolisian.
Sementara untuk daftar ruas ganjil genap di Jakarta sendiri sebagai berikut ;
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/19/063100315/mulai-hari-ini-ganjil-genap-jakarta-ditiadakan-untuk-sementara