JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan barang atau truk berat jenis tertentu, yaitu di atas 14.000 kilogram, resmi dilarang untuk melintas di sejumlah ruas jalan tol dan nasional selama periode mudik Lebaran 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut, pelarangan dimulai pada 18-21 April 2023 dan 19 April 2023 hingga 1 Mei 2023 untuk arus balik mudik Lebaran 2023.
"29 April 2023 sampai 1 Mei 2023 itu masih libur. Kalau memang selama tiga hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk melarang pergerakan angkutan barang," kata Hendro melalui keterangan resminya.
Baca juga: Ini 5 Cara Cek Tarif Tol Persiapan Saldo Mudik Lebaran
Pembatasan dimaksud meliputi 21 ruas di jalan tol serta 32 ruas jalan arteri alias non-tol.
Diharapkan dengan kebijakan ini, mampu meredam kepadatan lalu lintas dan tingkat kecelakaan yang melibatkan truk berat atau angkutan barang.
"Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilakui angkutan barang," kata Hendro.
Berikut daftar ruas jalan tol dan non tol yang tidak boleh dilintasi kendaraan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023:
Baca juga: Video Viral, Rumah Tampak Sederhana tapi Punya Toyota Supra
* Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
* Jakarta-Tangerang-Merak
* Prof. DR. Ir. Sedyatmo
* Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
* Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
* Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
* Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)
* Cileunyi-Cimalaka
* Cimalaka-Dawuan (Fungsional)
* Kanci-Pejagan
* Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
* Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
* Jatingaleh-Srondol (Semarang)
* Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
* Semarang-Solo - Ngawi
* Semarang-Demak
* Jogja-Solo (Fungsional)
* Solo-Ngawi
* Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
* Surabaya-Gresik
* Pandaan-Malang
Baca juga: Honda Perkenalkan 3 Pilar Utama Produk Elektrifikasi
Jalan Non-Tol
* Medan-Berastagi
* Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
* Jambi-Sarolangun-Padang
* Jambi-Tebo-Padang
* Jambi-Sengati-Padang
* Padang-Bukit Tinggi
* Jambi-Palembang-Lampung
* Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak-Cilegon-Lingkar Selatan
* Cilegon-Anyer-Labuhan
* Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
* Cigombong-Cibadak (Fungsional)
* Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
* Jakarta-Cikampek.
* Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
* Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
* Bandung-Sumedang-Majalengka
* Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
* Cirebon-Brebes
* Solo-Klaten-Yogyakarta
* Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
* Bawen-Magelang-Yogyakarta
* Tegal-Purwokerto
* Jogja-Wates
* Jogja-Sleman-Magelang
* Jogja-Wonosari
* Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
* Pandaan-Malang
* Probolinggo-Lumajang
* Madiun-Caruban-Jombang
* Banyuwangi-Jember
* Denpasar-Gilimanuk.