Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Ruas Jalan yang Bebas Truk Selama Mudik Lebaran 2023

Kompas.com - 11/04/2023, 17:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan barang atau truk berat jenis tertentu, yaitu di atas 14.000 kilogram, resmi dilarang untuk melintas di sejumlah ruas jalan tol dan nasional selama periode mudik Lebaran 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut, pelarangan dimulai pada 18-21 April 2023 dan 19 April 2023 hingga 1 Mei 2023 untuk arus balik mudik Lebaran 2023.

"29 April 2023 sampai 1 Mei 2023 itu masih libur. Kalau memang selama tiga hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk melarang pergerakan angkutan barang," kata Hendro melalui keterangan resminya.

Baca juga: Ini 5 Cara Cek Tarif Tol Persiapan Saldo Mudik Lebaran

Ilustrasi pembatasan angkutan barang.DOK. AGUS PAMBAGIO Ilustrasi pembatasan angkutan barang.

Pembatasan dimaksud meliputi 21 ruas di jalan tol serta 32 ruas jalan arteri alias non-tol.

Diharapkan dengan kebijakan ini, mampu meredam kepadatan lalu lintas dan tingkat kecelakaan yang melibatkan truk berat atau angkutan barang.

"Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilakui angkutan barang," kata Hendro.

Berikut daftar ruas jalan tol dan non tol yang tidak boleh dilintasi kendaraan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023:

Baca juga: Video Viral, Rumah Tampak Sederhana tapi Punya Toyota Supra

Penertiban angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dilakukan di ruas tol Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera). PT Jasamarga Kualanamu Tol Penertiban angkutan barang melanggar aturan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang dilakukan di ruas tol Tol Belawan-Medan-Tj. Morawa (Belmera).

Jalan Tol

* Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
* Jakarta-Tangerang-Merak
* Prof. DR. Ir. Sedyatmo
* Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
* Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
* Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
* Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)
* Cileunyi-Cimalaka
* Cimalaka-Dawuan (Fungsional)
* Kanci-Pejagan
* Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
* Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
* Jatingaleh-Srondol (Semarang)
* Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
* Semarang-Solo - Ngawi
* Semarang-Demak
* Jogja-Solo (Fungsional)
* Solo-Ngawi
* Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
* Surabaya-Gresik
* Pandaan-Malang

Baca juga: Honda Perkenalkan 3 Pilar Utama Produk Elektrifikasi

Jalan Non-Tol

* Medan-Berastagi
* Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
* Jambi-Sarolangun-Padang
* Jambi-Tebo-Padang
* Jambi-Sengati-Padang
* Padang-Bukit Tinggi
* Jambi-Palembang-Lampung
* Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak-Cilegon-Lingkar Selatan
* Cilegon-Anyer-Labuhan
* Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
* Cigombong-Cibadak (Fungsional)
* Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
* Jakarta-Cikampek.
* Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
* Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
* Bandung-Sumedang-Majalengka
* Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
* Cirebon-Brebes
* Solo-Klaten-Yogyakarta
* Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
* Bawen-Magelang-Yogyakarta
* Tegal-Purwokerto
* Jogja-Wates
* Jogja-Sleman-Magelang
* Jogja-Wonosari
* Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
* Pandaan-Malang
* Probolinggo-Lumajang
* Madiun-Caruban-Jombang
* Banyuwangi-Jember
* Denpasar-Gilimanuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com