Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik, Bahu Jalan Tidak Boleh Dipakai Istirahat

Kompas.com - 11/04/2023, 16:12 WIB
Daafa Alhaqqy Muhammad,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama perjalanan mudik lebaran, pengemudi dianjurkan untuk bersikap disiplin dan menaati segala aturan dan rgulasi lalu lintas yang berlaku. Satu contoh sikap menyalahi aturan yang harus dihindari yakni berhenti di bahu jalan.

Kejadian pengemudi yang berhenti di bahu jalan kerap kali dijumpai saat mudik. Hal ini terkadang memicu efek domino, di mana satu pengemudi yang berhenti akan memancing pengemudi-pengemudi lainnya untuk ikut berhenti.

Padahal, pemerintah sudah menegaskan larangan berhenti di bahu jalan. Hal itu tertulis dalam pasal 34 juncto pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2006 tentang Jalan.

Bahu jalan itu enggak boleh dipakai istirahat. Bahu jalan itu diperuntukkan untuk situasi darurat seperti mobil yang rusak, atau perlintasan buat ambulans, patroli, atau lainnya,” kata Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia kepada Kompas.com, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Penting, Ini Daftar Lokasi SPBU di Rest Area Trans-Jawa dan Bandung

Suasana di Rest Rest Area Kilometer 62B tol Jakarta-Cikampek, Kamis (5/5/2022) siang.KOMPAS.com/FARIDA Suasana di Rest Rest Area Kilometer 62B tol Jakarta-Cikampek, Kamis (5/5/2022) siang.

Sony menjelaskan, situasi ini biasanya dijumpai tidak jauh dari rest area jalan tol. Jika rest area penuh, pengemudi biasanya memilih untuk beristirahat di bahu jalan.

“Biasanya kalau rest area penuh, pengemudi yang terlanjur capek memilih enggak melanjutkan perjalanan dan beristirahat di bahu jalan. Ini sangat keliru,”

Menurut dia, tindakan logis dan disiplin yang seharusnya dilakukan pengemudi adalah keluar di exit tol terdekat dan mencari akomodasi untuk beristirahat.

“Area sekitar exit tol pasti banyak menyediakan akomodasi untuk beristirahat. Ada SPBU, restoran dan lainnya. Ini adalah tindakan disiplin yang sebaiknya dilakukan,” kata dia.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com