Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Ruas Jalan yang Bebas Truk Selama Mudik Lebaran 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan barang atau truk berat jenis tertentu, yaitu di atas 14.000 kilogram, resmi dilarang untuk melintas di sejumlah ruas jalan tol dan nasional selama periode mudik Lebaran 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut, pelarangan dimulai pada 18-21 April 2023 dan 19 April 2023 hingga 1 Mei 2023 untuk arus balik mudik Lebaran 2023.

"29 April 2023 sampai 1 Mei 2023 itu masih libur. Kalau memang selama tiga hari itu pergerakan angkutan barang dapat mengganggu dan meningkat, bisa kita ambil keputusan untuk melarang pergerakan angkutan barang," kata Hendro melalui keterangan resminya.

Pembatasan dimaksud meliputi 21 ruas di jalan tol serta 32 ruas jalan arteri alias non-tol.

Diharapkan dengan kebijakan ini, mampu meredam kepadatan lalu lintas dan tingkat kecelakaan yang melibatkan truk berat atau angkutan barang.

"Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilakui angkutan barang," kata Hendro.

Berikut daftar ruas jalan tol dan non tol yang tidak boleh dilintasi kendaraan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023:

Jalan Tol

* Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
* Jakarta-Tangerang-Merak
* Prof. DR. Ir. Sedyatmo
* Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta
* Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
* Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
* Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)
* Cileunyi-Cimalaka
* Cimalaka-Dawuan (Fungsional)
* Kanci-Pejagan
* Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
* Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
* Jatingaleh-Srondol (Semarang)
* Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
* Semarang-Solo - Ngawi
* Semarang-Demak
* Jogja-Solo (Fungsional)
* Solo-Ngawi
* Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
* Surabaya-Gresik
* Pandaan-Malang

Jalan Non-Tol

* Medan-Berastagi
* Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
* Jambi-Sarolangun-Padang
* Jambi-Tebo-Padang
* Jambi-Sengati-Padang
* Padang-Bukit Tinggi
* Jambi-Palembang-Lampung
* Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak-Cilegon-Lingkar Selatan
* Cilegon-Anyer-Labuhan
* Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
* Cigombong-Cibadak (Fungsional)
* Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
* Jakarta-Cikampek.
* Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
* Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
* Bandung-Sumedang-Majalengka
* Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
* Cirebon-Brebes
* Solo-Klaten-Yogyakarta
* Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
* Bawen-Magelang-Yogyakarta
* Tegal-Purwokerto
* Jogja-Wates
* Jogja-Sleman-Magelang
* Jogja-Wonosari
* Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
* Pandaan-Malang
* Probolinggo-Lumajang
* Madiun-Caruban-Jombang
* Banyuwangi-Jember
* Denpasar-Gilimanuk.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/11/170100215/daftar-ruas-jalan-yang-bebas-truk-selama-mudik-lebaran-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke