JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk dan angkutan barang untuk melintas di beberapa ruas jalan pada masa libur Lebaran 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut, pelarangan tersebut akan dilakukan mulai 18-21 April 2023 untuk menjelang arus mudik Lebaran 2023.
Sementara untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023. Kebijakan ini lantas semakin dimantapkan usai terbitnya buku panduan mudik yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemnkominfo).
Baca juga: Wajib Cek Kondisi Mobil yang Akan Dipakai Mudik Lebaran 2023
“Tujuannya apa? Pemudik akan bisa menentukan, misalnya kapan dan melalui jalur mana saat akan mudik. Menghindari penumpukan,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo dalam keterangannya.
Adapun pelarangan angkutan barang ini, merupakan mobil dengan total berat melebihi dari Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) yaitu di atas 14.000 kilogram. Lalu, memiliki tiga sumbu atau lebih dan kereta tempelan atau gandengan.
Jenis kendaraan angkutan barang lain yang dilarang melintas adalah:
1. Mobil barang pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang
2. Mobil pengangkut bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.
Baca juga: Saat Mudik Kaca Belakang Mobil Jangan Sampai Tertutup Barang Bawaan
Sementara kendaraan angkutan yang dikecualikan dari aturan sehingga boleh melintas di jalan tol dan jalan non tol selama masa mudik Lebaran 2023, yakni:
1. Kendaraan BBM/BBG
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.