Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Listrik Hasil Konversi Harus Dipastikan Aman dan Legal

Kompas.com - 05/04/2023, 16:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) memastikan bahwa motor listrik hasil konversi aman dan layak guna sebagai transportasi harian. Asalkan, kendaraan tersebut dikerjakan oleh bengkel yang sudah tersertifikasi.

Pasalnya, pada bengkel yang sudah tersertifikasi itu, sepeda motor yang sudah dikonversi harus dilakukan uji tipe, untuk kemudian mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kemenhub.

"Uji tipe ini untuk memastikan aspek keselamatan, karena ada perubahan mesin dari ICE (internal combustion engine) menjadi elektrik,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan dalam penjelasannya, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Polisi Jamin STNK Konversi Motor Listrik Bisa Selesai 2 Hari

Deretan motor listrik konversi di Pameran IIMS 2023KOMPAS.com/daafa Deretan motor listrik konversi di Pameran IIMS 2023

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya pun sudah melakukan uji coba terhadap motor hasil konversi beberapa waktu lalu. Pengujian dilakukan terhadap tiga komponen utama yaitu, baterai, controller, dan motor listrik.

"Tiga-tiganya kami tes, ada alat untuk mengetes ini semua," ucap Danto.

"Kami yakin motor yang sudah kami uji ini, itu berkeselamatan dan layak di jalan raya. Bapak dan Ibu semua gak usah khawatir, selama kendaraan listrik sudah kami uji, kelayakan bisa kami jamin," lanjutnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S juga mengatakan bahwa motor konversi harus legal untuk digunakan di jalan.

Jadi, setelah mendapatkan dokumen lengkap berupa SUT dan SRUT dari pihak bengkel sesaat penyerahan motor hasil konversi, diwajibkan bagi pemiliknya untuk segera mengurus surat-surat legalitas di jalan.

Baca juga: Cek Ini jika Aki Masih Baru tapi Sudah Tekor

Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko konvoi motor listrik di Jakarta, Minggu (20/11/2022). Doc. Kementerian ESDM Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko konvoi motor listrik di Jakarta, Minggu (20/11/2022).

"Motor harus legal untuk digunakan di jalan dengan kepemilikan STNK dan juga TNKB baru," ujarnya.

"Hal ini bisa kita lakukan kalau memang sudah lengkap itu paling tidak dua hari kerja. Namun kembali lagi, tergantung jumlah pemohon yang ada pada saat pelaksanaan registrasi yang ada di pelayanan kami," kata Aldo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com