Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Listrik Hasil Konversi Harus Dipastikan Aman dan Legal

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) memastikan bahwa motor listrik hasil konversi aman dan layak guna sebagai transportasi harian. Asalkan, kendaraan tersebut dikerjakan oleh bengkel yang sudah tersertifikasi.

Pasalnya, pada bengkel yang sudah tersertifikasi itu, sepeda motor yang sudah dikonversi harus dilakukan uji tipe, untuk kemudian mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kemenhub.

"Uji tipe ini untuk memastikan aspek keselamatan, karena ada perubahan mesin dari ICE (internal combustion engine) menjadi elektrik,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan dalam penjelasannya, Selasa (4/4/2023).

Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya pun sudah melakukan uji coba terhadap motor hasil konversi beberapa waktu lalu. Pengujian dilakukan terhadap tiga komponen utama yaitu, baterai, controller, dan motor listrik.

"Tiga-tiganya kami tes, ada alat untuk mengetes ini semua," ucap Danto.

"Kami yakin motor yang sudah kami uji ini, itu berkeselamatan dan layak di jalan raya. Bapak dan Ibu semua gak usah khawatir, selama kendaraan listrik sudah kami uji, kelayakan bisa kami jamin," lanjutnya.

Dalam kesempatan sama, Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S juga mengatakan bahwa motor konversi harus legal untuk digunakan di jalan.

Jadi, setelah mendapatkan dokumen lengkap berupa SUT dan SRUT dari pihak bengkel sesaat penyerahan motor hasil konversi, diwajibkan bagi pemiliknya untuk segera mengurus surat-surat legalitas di jalan.

"Motor harus legal untuk digunakan di jalan dengan kepemilikan STNK dan juga TNKB baru," ujarnya.

"Hal ini bisa kita lakukan kalau memang sudah lengkap itu paling tidak dua hari kerja. Namun kembali lagi, tergantung jumlah pemohon yang ada pada saat pelaksanaan registrasi yang ada di pelayanan kami," kata Aldo.

Sementara itu, Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo mengatakan baterai motor listrik adalah komponen paling penting dan paling mahal.

Ia mengatakan ada dua sisi kesiapan baterai, yakni performance dan safety. Untuk performance, kapasitas minimum baterai listrik yang digunakan dalam motor konversi adalah 1,44 kWh atau setara 20 Ah, dengan tegangan 72 volt.

Dengan spesifikasi baterai tersebut, Gigih menyebut penggunanya bisa memakai motor hasil konversi dengan jarak 40-60 km dalam sekali pengisian daya.

Sedangkan terkait safety, Gigih mengatakan ini menjadi PR bersama antara Kementerian ESDM, Kemenhub, dan Kemenperin untuk memastikan bahwa baterai yang digunakan di motor listrik memenuhi standar internasional dan SNI.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/05/164100115/motor-listrik-hasil-konversi-harus-dipastikan-aman-dan-legal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke