Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mobil Putar Balik di Tol, Simak Aturan dan Ancaman Denda

Kompas.com - 28/03/2023, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki status sebagai jalan bebas hambatan, ruas tol tetap memiliki aturan yang berlaku. Salah satu tata tertib melintas di jalan tol adalah soal larangan berputar arah atau u-turn.

Meski begitu, masih ada saja pengemudi yang belum paham soal regulasinya.

Seperti video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, Rabu (28/3/2023). Dalam rekaman itu terlihat dua mobil yang sedang berputar arah di ruas tol yang berbeda.

Baca juga: Eropa Masih Izinkan Penjualan Mobil Konvensional Setelah 2035

Berdasarkan narasi unggahan tersebut, kejadian pertama yang melibatkan Daihatsu Gran Max terjadi di Km 296 Tol Semarang arah Jakarta. Sedangkan video kedua, memperlihatkan Mitsubishi Xpander yang berputar arah di Km 346 Tol Semarang arah Jakarta.

Perlu dipahami tindakan berputar arah di jalan tol sangat dilarang untuk dilakukan karena menyangkut soal keselamatan pengguna jalan dan lainnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Selain itu, sudah ada aturan yang jelas, jika pengemudi mobil nekat putar balik di jalan tol akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut.

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," ujar Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti.

Irra menjelaskan aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan :

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."

Tangkapan layar mobil putar balik di Jalan Tol Layang MBZ, Sabtu (25/9/2021)Akun Instagram @dashcam_owners_indonesia Tangkapan layar mobil putar balik di Jalan Tol Layang MBZ, Sabtu (25/9/2021)

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," ujar Irra.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com