Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menyetir dalam Kondisi Mabuk Berujung Kecelakaan di Suramadu

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyetir kendaraan terutama mobil butuh konsentrasi yang tinggi. Oleh karena itu, pengemudi wajib dalam kondisi sadar ketika berada di balik kemudi.

Sayangnya, ada juga pengemudi yang tidak menggubris hal tersebut, salah satunya dengan menyetir dalam kondisi mabuk. Efeknya sangat berbahaya ketika menyetir tapi tidak sadar, mencelakai diri sendiri contohnya.

Salah satu kasus yang baru terjadi adalah anggota Polisi yang meninggal dalam kecelakaan sambil membawa tiga wanita di mobil. Kecelakaan tersebut terjadi di Tol Suramadu, Jawa Timur, belum lama ini.

Diduga kuat, pengemudi sedang dalam kondisi mabuk berat. Seluruh rombongan disebut baru saja pulang dari klub malam di Surabaya. Seluruh korban yang alami luka berat langsung dilarikan ke RSUD Bangkalan, Madura.

Menurut Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, kondisi pengemudi yang mabuk akan membuatnya tidak fokus, salah satunya pandangan mata jadi tidak terarah.

"Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga, ketika pengemudi harus mengambil keputusan responsnya akan sangat lambat,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Harus dipahami, saat mengonsumsi alkohol baik sedikit atau banyak tetap membuat mabuk. Jadi jika memang akan minum alkohol, pastikan tidak mengemudi, untuk menghindari kecelakaan.

Selain itu, ketika menyetir dalam kondisi mabuk, maka pengemudi sudah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 311. Bisa kena pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

"Kalau sampai ada nyawa yang hilang harusnya dikenakan lagi pasal pembunuhan berencana, 340 KUHP. Kenapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Mengenai Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ berisi:

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/24/040200415/menyetir-dalam-kondisi-mabuk-berujung-kecelakaan-di-suramadu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke