Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ancaman Pidana Melawan Polantas dengan Kekerasan

Kompas.com - 23/03/2023, 15:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih sering didapati kasus salah paham antara pengguna jalan dengan petugas Polisi Lalu-lintas (Polantas) di jalan pada saat terjadi pemeriksaan.

Ada yang tidak mau menghentikan kendaraan, mencaci maki petugas, tidak mau diperiksa, mengajak berkelahi, bahkan sampai menabrak dan tindakan melawan hukum lainnya.

Salah satu kasus terbaru ialah pengemudi mobil Toyota Fortuner, di lampu merah kawasan Rawa Buaya, Jakarta Barat, yang berusaha kabur meski sudah dihalangi oleh petugas.

Baca juga: Honda Siapkan Pesaing Royal Enfield Himalayan, Pakai Basis CB300F

Bukannya berhenti dan menepikan kendaraan, pengendara mobil justru terus berusaha untuk melintas. Sampai beberapa kali terlihat bodi mobil menyenggol petugas tersebut.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, apapun alasannya bahwa tindakan melawan petugas tidak dibenarkan menurut hukum dan dapat berkonsekuensi pada masalah hukum.

"Fenomena yang ada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu-lintas pada saat akan diadakan pemeriksaan tidak mau berhenti bahkan memberikan ancaman kekerasan melawan petugas atau bahkan menabrak petugas sampai petugas mengalami luka dan sebagainya," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Kamis (23/3/2023).

Budiyanto menjelaskan, pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu-lintas kemudian melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan pada petugas dapat dikenakan pasal pidana umum.

Baca juga: Kabin Mobil Bergetar, Segera Cek Mounting Mesin

Perbuatan-perbuatan melawan petugas, kata Budiyanto, dapat dikenakan KUHP Pasal 212 dan Pasal 213 sesuai dengan akibat yang ditimbulkan.

Pasal 212

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Budiyanto mengatakan, kewenangan petugas memeriksa kendaraan tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 265 ayat 3.

Baca juga: Kenali Penyebab Tuas Transmisi Mobil Matik Tersangkut?

Pasal 265 Ayat 3

Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk:

a.menghentikan kendaraan bermotor.
b.meminta keterangan kpd pengemudi.
c.melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas sesuai Pasal 104 Ayat 3.

Pasal 104 Ayat 3

"Pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu-lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 282, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau