Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Kecelakaan Fatal Tabrak Belakang Truk, Bukan Cuma Mobil

Kompas.com - 21/03/2023, 11:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, untuk kasus meninggalnya Syabda, kecelakaan tabrak belakang bisa terjadi karena adanya disparitas kecepatan yang sangat tinggi antara kendaraan pribadi dengan kendaraan barang.

Di jalan tol, kata Wildan, perbedaan kecepatan antara truk dan kendaraan pribadi bisa mencapai 100 Km per jam atau bahkan lebih. Kemudian diperparah karena truk "tidak terlihat."

“Ini diperparah dengan lampu belakang kendaraan barang sangat redup sehingga tidak terlihat, dan baru terlihat pada jarak 10 sampai dengan 20 meter," kata Wildan, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Kecelakaan Tabrak Belakang Truk karena Tanpa Stiker Pemantul Cahaya

"Hal tersebut sangat berbahaya bagi kendaraan pribadi yang sedang melaju diatas 100 km per jam, karena waktu reaksinya sudah dibawah 1 detik,” ucap Wildan.

Wildan melanjutkan, mengenai truk yang tidak terlihat di jalan karena pengemudi truk tidak mengedepankan Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Stiker APCT dan Rear Underrun Protection (Perisai Kolong Belakang)

“Jika mereka (pengemudi kendaraan besar) mematuhi PM 74 Tahun 2021 dengan memasang stiker pemantul cahaya, maka kendaraan barang akan terlihat pada jarak 100 meter sehingga pengemudi kendaraan pribadi bisa lebih siaga,” kata Wildan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau