JAKARTA,KOMPAS.com - Beredar unggahan video yang menunjukkan pengemudi truk harus membayar biaya tol dua kali lipat. Keterangan dari kutipan pembicaraan menyebut, kartu tol rusak dan tidak dapat digunakan untuk membayar.
View this post on Instagram
Dalam video disebutkan, kejadian itu terjadi di ruas Gerbang Tol Kayu Agung, Sumatera Selatan.
Bila merujuk peraturan tol di Indonesia, pengguna jalan tol yang menghilangkan e-toll akan didenda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
Hal tersebut sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Pelek Peang akibat Jalan Tol Berlubang, Begini Cara Klaim Ganti Rugi
Untuk masalah denda tersebut, pengendara bisa menyelesaikan melalui pembayaran denda dengan tunai atau transfer.
Berikut aturan tentang akibat kehilangan e-Toll di jalan tol sesuai dengan PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, pasal 86 ayat 2;
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas wilayah dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.