Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Detik-detik Ahmad Dhani Ditampar Bikers Brotherhood | Pelaku Klitih Bawa Celurit Jatuh Ditabrak Mobil Warga

Kompas.com - 07/03/2023, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Maka dari itu, kemahiran dari sopir bus PO ALS kerap dijuluki memiliki kemampuan berkendara di atas rata-rata. Bahkan, baru-baru ini viral video jika salah satu bus PO ALS menyalip truk dengan santai di tikungan jalan.

Padahal, secara ukuran, lebar dari jalan tersebut tidak terlalu besar dan diapit oleh perkebunan. Sebelum melakukan aksi menyalip, sopir bus terlebih lebih dulu menghidupkan bunyi klakson.

Baca juga: Video Viral Bus PO ALS Salip Truk di Tikungan

 

4. Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner Bekas Seharga LCGC

 Mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) banyak digemari masyarakat, seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner.

Mobil bekasnya juga masih banyak diburu. Untuk SUV sekelas Pajero Sport dan Fortuner, sering dianggap sebagai mobil mewah. Sebab, dimensinya yang cukup besar dan terlihat gagah.

Baca juga: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner Bekas Seharga LCGC

 

5. Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Maret 2023

Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran- Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib seseorang dibolehkan berkendara di jalan raya. Sehingga, bagi yang belum memiliki SIM dilarang berkendara di jalan raya, bila melanggar maka bisa kena tilang.

Perlu diketahui juga, SIM memiliki masa berlaku sehingga wajib diperpanjang jika masa berlakunya telah usai. SIM yang sudah tidak berlaku tidak bisa menjadi tanda bukti yang sah bahwa Anda diperbolehkan berkendara di jalan raya. 

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Maret 2023

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com