Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekcok di Jalan, Bolehkah Paksa Mobil Lain Berhenti di Jalan Raya?

Kompas.com - 06/03/2023, 14:50 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak kasus pengemudi yang cekcok di tengah jalan. Misal seperti oknum TNI di Semarang yang memberhentikan paksa mobil karena salah paham, begitu juga kasus pengemudi Terios di jalan tol.

Biasanya, mereka langsung menyalip kendaraan yang ditarget lalu paksa berhenti mobil tersebut. Sebenarnya, kondisi seperti ini bisa berbahaya, cuma ada saja kondisi tertentu yang memang harus diberhentikan kendaraan tertentu.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, memberhentikan kendaraan orang lain sebenarnya boleh saja, tapi lihat urgensinya.

Baca juga: Kasus Oknum TNI Cekcok di Jalan Berujung Damai, Ini Pentingnya Sabar

Pengemudi Mitsubishi Pajero terekam kamera terlibat cekcok dengan sopir angkot di kawasan Jagakarta, Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).Tangkapan layar akun Instagram @depokhariini Pengemudi Mitsubishi Pajero terekam kamera terlibat cekcok dengan sopir angkot di kawasan Jagakarta, Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).

"Lihat urgensinya, yang penting dilakukan dengan baik-baik, benar, dan tidak memprovokasi," kata Sony kepada Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Selain itu, ada kondisi tertentu yang memang kendaraan tersebut harus diberhentikan. Sony menjelaskan, pengemudi yang membahayakan, ugal-ugalan, mabuk, sambil main HP, mengantuk, itu yang perlu ditegur.

Baca juga: Cegah Kecelakaan, Ini Sikap Sopir Bus Saat Hadapi Pengendara Motor


"Yang penting dilakukan dengan baik-baik, ingat kita tidak tau siapa yang ditegur. Orang tua kah, sakit, cacar, bahkan tidak paham, jadi lakukan dengan sopan," ucap Sony.

Pengemudi yang sudah membahayakan jika dibiarkan tentu bisa mencelakai orang lain. Tapi ingat, jangan merasa paling benar juga dan gegabah saat mau memberhentikan orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau