Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tersembunyi, Begini Cara ETLE Mobile Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 28/02/2023, 17:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile memang sudah mulai beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. Kamera ETLE tersebut dipasang pada kendaraan patroli untuk menangkap para pelanggar lalu lintas.

Contoh ETLE Mobile yang sedang bekerja bisa dilihat pada unggahan TMCpoldametro di Instagram, Selasa (28/2/2023) pagi. Terlihat mobil patroli yang sudah dilengkapi ETLE sedang diam di pinggir jalan.

ETLE memang tidak melakukan penindakan secara langsung, tapi cukup dari gambar yang ditangkap kamera.

Oleh karena itu, petugas tidak perlu lagi berada di luar kendaraan, cukup memasang kamera dan menangkap para pelanggar.

Baca juga: Sudah Ada 98 Kamera ETLE Statis di Jakarta

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

"Team ETLE Mobile Satlantas Jakut melakukan penindakan di Jl. Danau Sunter Tanjung Priok, Jakut. Bagi pengguna jalan diimbau agar tertib dan mematuhi rambu lalu lintas," tulis unggahan tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Terlihat di video singkat tersebut, petugas yang ada di bangku penumpang depan sedang mengawasi layar yang ditempel di dasbor. Pada layar tersebut ditampilkan hasil tangkapan kamera yang dipasang pada atas mobil patroli.

Kalau ada pelanggar dan tertangkap kamera, data tersebut akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas ETLE Mobile, apakah pengendara yang terekam benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak.

Baca juga: Begini Jadinya Kalau Kijang Innova Reborn Punya Versi GR

Bila benar, maka akan diteruskan ke pusat data dan sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.

Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.

Selanjutnya, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait. Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke