Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersembunyi, Begini Cara ETLE Mobile Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 28/02/2023, 17:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile memang sudah mulai beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. Kamera ETLE tersebut dipasang pada kendaraan patroli untuk menangkap para pelanggar lalu lintas.

Contoh ETLE Mobile yang sedang bekerja bisa dilihat pada unggahan TMCpoldametro di Instagram, Selasa (28/2/2023) pagi. Terlihat mobil patroli yang sudah dilengkapi ETLE sedang diam di pinggir jalan.

ETLE memang tidak melakukan penindakan secara langsung, tapi cukup dari gambar yang ditangkap kamera.

Oleh karena itu, petugas tidak perlu lagi berada di luar kendaraan, cukup memasang kamera dan menangkap para pelanggar.

Baca juga: Sudah Ada 98 Kamera ETLE Statis di Jakarta

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

"Team ETLE Mobile Satlantas Jakut melakukan penindakan di Jl. Danau Sunter Tanjung Priok, Jakut. Bagi pengguna jalan diimbau agar tertib dan mematuhi rambu lalu lintas," tulis unggahan tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Terlihat di video singkat tersebut, petugas yang ada di bangku penumpang depan sedang mengawasi layar yang ditempel di dasbor. Pada layar tersebut ditampilkan hasil tangkapan kamera yang dipasang pada atas mobil patroli.

Kalau ada pelanggar dan tertangkap kamera, data tersebut akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas ETLE Mobile, apakah pengendara yang terekam benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak.

Baca juga: Begini Jadinya Kalau Kijang Innova Reborn Punya Versi GR

Bila benar, maka akan diteruskan ke pusat data dan sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.

Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.

Selanjutnya, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait. Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau