Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Wajib Berikan Jalan untuk Kendaraan Prioritas

SEMARANG, KOMPAS.com - Kendaraan prioritas seperti ambulans dan pemadam kebakaran memiliki hak istimewa untuk melintas. Bahkan, diperbolehkan melawan arus atau menerobos lampu merah sekalipun. 

Saat di jalan, banyak pengendara yang seolah menghalangi dan menghambat pelayanan gawat darurat, sebagai misi kemanusiaan. 

Untuk itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana meminta, pengendara yang mendengar suara sirine terdengar dari kejauhan bisa memberi kesempatan melintas. 

"Ambulans bawa nyawa, mobil pemadam juga punya misi menjinakkan api. Mereka butuh cepat sampai tujuan dan on time," kata Sony. 

Selain tergesa-gesa, pengguna jalan kaget bila melihat atau mengetahui ambulans atau pemadam yang tiba-tiba datang dari belakang. 

Seperti di persimpangan jalan, menurut Sony, kejadian konfrontasi antara kendaraan prioritas dan pengguna jalan bisa dihindari. Bila, pengendara roda dua dan empat punya empati antar sesama. 

"Ingat, mereka itu punya tugas mulia. Hak prioritas itu diberikan karena begitu besarnya tugas dan tanggungjawab untuk menolong kegawat daruratan. Ya, setidaknya mengalah dan minggir sesaat biarkan mereka menjalankan tugas," kata Sony. 

Salah satu petugas Ambulance Hebat Semarang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pengemudi ambulans dalam kondisi darurat berhak menegur pengendara lainnya yang menghalangi jalan. 

"Kita SOP-nya sirine dan rotator, tapi bila sangat-sangat emergency, opsinya contra flow. Tapi di Semarang masyarakatnya paham hak prioritas ambulans," tuturnya. 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/28/161200015/ingat-wajib-berikan-jalan-untuk-kendaraan-prioritas-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke