Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Pajak Kendaraan Kini Bisa via Ponsel

Kompas.com - 27/02/2023, 12:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkembangnya teknologi dan informasi, memudahkan berbagai aktivitas sehari-hari. Tidak terkecuali soal melakukan pengecekkan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menjadi salah satu kewajiban para pemilik kendaraan.

Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

Saat ini, cara cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi resmi. Bahkan, cek pajak kendaraan juga bisa dengan mengirim SMS.

Baca juga: Pengendara Wanita Kerap Dicap Tak Paham Aturan Berkendara

Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS dengan mudahPIXABAY Cara cek pajak kendaraan bermotor lewat SMS dengan mudah

Sebelum melakukan cek pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK. Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.

Berikut beberapa cara melakukan cek pajak kendaraan secara online, tanpa harus repot datang ke Samsat terdekat;

1. Cek pajak kendaraan via website

  • Akses laman https://e-samsat.id
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
  • Klik “Cek Sekarang”
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
  • Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Selain di e-samsat, Anda juga dapat melakukan cek pajak kendaraan melalui webite Samsat daerah. Umumnya, kantor Samsat di setiap provinsi memiliki alamat website yang berbeda untuk cek pajak kendaran bermotor.

Misalnya, di wilayah DKI Jakarta dapat mengakses laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id. Kemudian untuk wilayah Jawa Barat, cek pajak kendaraan bisa melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Baca juga: Jokowi Mau Gelar Balapan F1 di Indonesia pada Tahun Depan

Tangkapan layar halaman utama situs e-samsat untuk cek pajak kendaraan di Kota Bandung.https://e-samsat.id/jawa-barat/bandung/ Tangkapan layar halaman utama situs e-samsat untuk cek pajak kendaraan di Kota Bandung.

2. Cek pajak kendaraan via aplikasi

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
  • Pilih wilayah kendaraan berada.
  • Masukan nomor plat kendaraan Anda
  • Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

3. Cek pajak kendaraan online via SMS

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  • Lalu, kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau