JAKARTA, KOMPAS.com - Berkembangnya teknologi dan informasi, memudahkan berbagai aktivitas sehari-hari. Tidak terkecuali soal melakukan pengecekkan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menjadi salah satu kewajiban para pemilik kendaraan.
Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.
Saat ini, cara cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi resmi. Bahkan, cek pajak kendaraan juga bisa dengan mengirim SMS.
Baca juga: Pengendara Wanita Kerap Dicap Tak Paham Aturan Berkendara
Sebelum melakukan cek pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK. Cek pajak kendaraan online ini berlaku untuk cek pajak motor maupun cek pajak mobil.
Berikut beberapa cara melakukan cek pajak kendaraan secara online, tanpa harus repot datang ke Samsat terdekat;
1. Cek pajak kendaraan via website
Selain di e-samsat, Anda juga dapat melakukan cek pajak kendaraan melalui webite Samsat daerah. Umumnya, kantor Samsat di setiap provinsi memiliki alamat website yang berbeda untuk cek pajak kendaran bermotor.
Misalnya, di wilayah DKI Jakarta dapat mengakses laman http://samsat-pkb.jakarta.go.id. Kemudian untuk wilayah Jawa Barat, cek pajak kendaraan bisa melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Baca juga: Jokowi Mau Gelar Balapan F1 di Indonesia pada Tahun Depan
2. Cek pajak kendaraan via aplikasi
3. Cek pajak kendaraan online via SMS