Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakai Strobo, Pengendara Vellfire Ini Cuma Kena Tegur Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu unit mobil Toyota Vellfire kedapatan menggunakan strobo dan diberhentikan oleh polisi saat melintas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Momen tersebut diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro pada Selasa (14/2/2023). Dalam rekaman tersebut, nampak seorang polisi lalu lintas (polantas) mengarahkan pengendara mobil dengan pelat nomor B 1185 ZF ke pinggir jalan.

“Polri Dit Lantas PMJ melakukan peneguran dan imbauan kepada pengendara mobil yang memakai strobo di Jl. Rasuna Said Kuningan Jaksel,” tulis unggahan tersebut.

Pada video itu, pengendara mobil mewah yang menggunakan strobo hanya diberi peringatan tidak diberi penindakan. Kemudian diminta untuk melanjutkan lagi perjalanannya.

Saat tim redaksi mengkonfirmasi hal ini, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pihaknya tidak melakukan penindakan untuk para pengguna strobo di jalan raya pada saat Operasi Keselamatan Jaya 2023.

“Tidak ada (penindakan),” ucap Jhoni melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2023).

Pelanggar yang tertangkap akan mendapatkan imbauan edukatif, serta tindakan preemtif dan preventif.

“Sehingga mereka sadar betul kesalahannya. Pelanggar sekecil apa pun, kami tidak langsung berikan penilangan, tapi kami akan melakukan edukasi,” kata Latif.

Namun perlu diingat, pada aturan yang berlaku seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat atau sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Secara aturan pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo. Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/15/130632115/pakai-strobo-pengendara-vellfire-ini-cuma-kena-tegur-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke