Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Denda Tilang di Operasi Keselamatan Candi 2023 Jawa Tengah

Kompas.com - 13/02/2023, 16:31 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Operasi Keselamatan Candi 2023 di Jawa Tengah dilaksanakan mulai 7-20 Februari. Selama pelaksanaan operasi 14 hari tersebut, 3.331 personil gabungan Polri, TNI dan Dinas Perhubungan di 35 Kabupaten dan Kota dilibatkan. 

Pada tahapannya, kepolisian menggunakan pendekatan preemtif dan preventif. Selanjutnya, penegakan hukum (gakkum) dengan mengutamakan tilang elektronik atau E-TLE. 

Tilang elektronik yang digunakan, yaitu kamera E-TLE statis, mobile dan drone untuk jenis pelanggaran yang tidak terekam. 

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, penindakan tilang bukan menjadi prioritas utama. Namun, kepolisian yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah akan memberikan teguran sebagai pembelajaran dalam tertib berlalu lintas. 

"Kalau ada yang melanggar kita tegur. Sehingga masyarakat tertib dengan sendirinya. Operasi Keselamatan Candi ini selain menertibkan lalu lintas, kita meminimalisir mungkin kecelakaan yang terjadi," kata Agus. 

Baca juga: Operasi Keselamatan Candi 2023, Ditlantas Polda Jateng Turunkan 3.331 Personil

Selain program edukasi, penerapan tilang dan aturannya tetap. Data pelanggar yang terekam kamera E-TLE akan di proses segera. Setelah terbukti melanggar, nomor polisi kendaraan dipastikan sesuai melalui pusat data Satlantas di Polres maupun NTMC Polda Jawa Tengah. 

Agus mengatakan, kamera E-TLE statis yang berada di persimpangan-persimpangan jalan Kabupaten dan pusat kota merekam setiap jenis pelanggaran. Tetapi, petugas kepolisian yang bertugas juga dibekali kamera E-TLE mobile untuk menindak para pelanggar sambil berpatroli. 

Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa TengahSatlantas Polresta Surakarta Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah

"E-TLE statis di seluruh Kabupaten ada di persimpangan-persimpangan besar, walaupun masih terbatas. Mobile di 35 Polres juga siap. E-TLE drone, operasional masih diawasi Direktorat Lalu Lintas. Tilang elektronik tetap prioritas, karena bisa meng-capture, validasi, dan verifikasi data, secepatnya," kata Agus. 

Besaran denda tilang berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran. Dilansir dari laman E-Tilang, berikut ini adalah daftar sanksi berdasarkan pelanggaran yang dilakukan,yaitu:

  1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
  2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000
  4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan
  5. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan
  6. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan
  7. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau