JAKARTA, KOMPAS.com - Agar berbeda dengan kendaraan lainya, terkadang pemilik mobil menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang membentuk nama atau kata tertentu.
Pelat nomor cantik itu biasanya disesuaikan dengan keinginan si pemohon, dengan tujuan untuk menghiasi kendaraannya hingga menunjukan identitas si pemilik kendaraan.
Sebagai contoh, pelat nomor cantik jika dibaca sekilas menyerupai ejaan di pemilik mobil, seperti B 0 5 sehingga dapat dibaca “BOS”, atau B 112 VAN yang dapat terbaca “Irvan”.
Namun perlu diingat, pelat nomor cantik juga berfungsi sebagai identitas dari sebuah kendaraan. Sehingga tidak bisa pelat nomor cantik yang sama digunakan oleh dua kendaraan yang berbeda.
Untuk biaya penerbitan pelat nomor baru yang standar, bukan pelat nomor cantik, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000. Sedangkan, jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Perlu diketahui, pelat nomor cantik ini tidak berlaku selamanya. Penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tersebut wajib melakukan perpanjangan masa berlaku jika ingin tetap menggunakan nomor pilihan tersebut.
Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/09/121200915/mau-pakai-pelat-nomor-cantik-siapkan-dana-minimal-rp-5-juta