JAKARTA,KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi pajak tahunan dan perpanjangan masa berlaku untuk lima tahun sekali.
Aturan baru menyebutkan, kendaraan yang terlambat membayarkan pajak 5 tahunan selama dua tahun berturut-turut, konsekuensinya adalah data registrasi kendaraan bakal dihapus.
Pembayaran pajak pun saat ini mudah. Wajib pajak dapat membayar secara daring melalui sejumlah aplikasi.
Baca juga: Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan, Layanan Semakin Mudah
Namun demikian, khusus pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena ada pengecekkan kondisi fisik kendaraan.
Sebagai informasi, berikut ini sejumlah persyaratan dan aturan pembayaran pajak kendaraan, yaitu:
Baca juga: Begini Ketentuan Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah
Sedangkan berikut ini adalah mekanisme urutan pembayaran pajak kendaraan bermotor:
Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB. Ada sejumlah aturan, yaitu:
Baca juga: Sebelum STNK Diblokir karena Tak Bayar Pajak, Pemilik Akan Diberi SP