Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Bayar Pajak 5 Tahunan Wajib ke Samsat, Simak Aturannya

Kompas.com - 31/01/2023, 07:42 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi pajak tahunan dan perpanjangan masa berlaku untuk lima tahun sekali. 

Aturan baru menyebutkan, kendaraan yang terlambat membayarkan pajak 5 tahunan selama dua tahun berturut-turut, konsekuensinya adalah data registrasi kendaraan bakal dihapus. 

Pembayaran pajak pun saat ini mudah. Wajib pajak dapat membayar secara daring melalui sejumlah aplikasi.

Baca juga: Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan, Layanan Semakin Mudah

Namun demikian, khusus pajak lima tahunan, pembayaran harus dilakukan di Samsat sesuai dengan domisili, karena ada pengecekkan kondisi fisik kendaraan.

Ilustrasi STNK dan BPKB, cara balik nama motor 2023KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK dan BPKB, cara balik nama motor 2023

Sebagai informasi, berikut ini sejumlah persyaratan dan aturan pembayaran pajak kendaraan, yaitu: 

Baca juga: Begini Ketentuan Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Tengah

  1. Membawa STNK asli
  2. Membawa E-KTP asli
  3. Membawa Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir
  4. Membawa BPKB asli Kendaraan 
  5. Membawa bukti hasil cek fisik kendaraan 

Sedangkan berikut ini adalah mekanisme urutan pembayaran pajak kendaraan bermotor:

  1. Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
  2. Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
  3. Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran. 

Kemudian, petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ, lalu melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB. Ada sejumlah aturan, yaitu:

Baca juga: Sebelum STNK Diblokir karena Tak Bayar Pajak, Pemilik Akan Diberi SP

  1. Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  2. Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau