Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Berteduh di Underpass atau di Bawah Fly Over?

Kompas.com - 07/10/2022, 16:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seluruh wilayah Jakarta diprediksi akan diguyur hujan ringan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jumat (7/10/2022).

Maka dari itu pengendara motor harus menyiapkan diri untuk menghadapi situasi ini. Masih banyak pengendara roda dua yang berteduh di fly over atau underpass saat turun hujan lantaran tidak membawa jas hujan.

Baca juga: Honda Resmi Perpanjang Kontrak dengan Red Bull Group di Formula 1

Namun banyak yang tidak tahu bahwa berteduh di sembarang tempat dapat melanggar aturan. Sebenarnya larangan berhenti sembarangan sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 106 ayat 4. 

Aturan tersebut menyebutkan jika pengendara motor hanya diperbolehkan untuk berhenti sejenak untuk sekadar mengenakan jas hujan, lalu melanjutkan perjalanan.

Pemotor yang sengaja berteduh sampai hujan reda atau berhenti, apalagi sampai membuat kemacetan, maka petugas kepolisian berhak menegur dan meminta para pengendara untuk melanjutkan perjalanan.

Lokasi kemacetan panjang yang berada di jalan Sudirman tepatnya di depan fly over simpang Polda Sumatera Selatan, Selasa (4/10/2022).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Lokasi kemacetan panjang yang berada di jalan Sudirman tepatnya di depan fly over simpang Polda Sumatera Selatan, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Kemenhub Minta Instasi Pusat dan Daerah Gunakan Kendaraan Listrik

Apabila nekat melanggar, sanksi dan dendanya juga sudah dituliskan pada Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau