Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan yang Berhenti di Underpass Depok Bisa Didenda Rp 250.000

JAKARTA, KOMPAS.com – Berhenti di underpass termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam UU LLAJ tersebut mengatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.

Pada Pasal 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

Selain itu, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.

Di dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp 1 juta.

Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2), pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Seperti diketahui, baru-baru ini Underpass Jalan Dewi Sartika Depok yang baru diresmikan sudah dipakai nongkrong oleh sekumpulan warga.

Padahal lokasi parkir kendaraan tersebut berada di titik buta atau blindspot. Sehingga sangat rawan tertabrak oleh kendaraaan dari arah Jalan Dewi Sartika menuju Jalan Margonda.

Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting, mengatakan, berhenti di underpass berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Berhenti sembarangan kita tidak sadar ada bahaya apa yang bisa mengancam,” ucap Jusri, kepada Kompas.com belum lama ini.

Jusri menambahkan, lajur yang semestinya dipakai sebagai jalan justru tertutup karena kendaraan yang berhenti sembarangan. Hal ini tentu saja membahayak diri sendiri dan orang lain.

“Satu lajur sering banyak yang berhenti, jadi full jalannya. Banyak yang seenaknya sendiri, berhenti lama dan bikin jalanan macet,” kata Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/21/120200815/kendaraan-yang-berhenti-di-underpass-depok-bisa-didenda-rp-250.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke