JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/167/I/YAN.1.1./2023, tertanggal 19 Januari 2023
Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada 22-23 Januari 2023.
Baca juga: Angkat Wiper Mobil Saat Parkir, Apakah Ada Gunanya?
“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tanggal 22 sampai dengan 23 Januari 2023,” tulis telegram tersebut, dikutip Jumat (20/1/2023).
Meski begitu, kepolisian menyediakan waktu dispensasi selama satu hari, tepatnya pada Selasa (24/1/2023) bagi pemohon yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut telegram itu.
Baca juga: Toyota HiAce Disulap Jadi Campervan Bergaya Retro
Seperti diketahui, dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Alasan Nissan Belum Melakukan Penyegaran pada Livina
Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000. Sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
Baca juga: 2 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Bebas PKB dan BBNKB
Berikut ini syarat untuk memperpanjang SIM:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan