Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Mati Saat Libur Imlek, Ada Dispensasi pada 24 Januari 2023

Kompas.com - 21/01/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian mengumumkan jadwal libur sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Perayaan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Pengumuman liburnya pelayanan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/167/I/YAN.1.1./2023, tertanggal 19 Januari 2023

Dalam surat itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, menyatakan, pelayanan SIM akan diliburkan pada 22-23 Januari 2023.

Baca juga: Angkat Wiper Mobil Saat Parkir, Apakah Ada Gunanya?

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

Penerbitan SIM kepada masyarakat libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili pada tanggal 22 sampai dengan 23 Januari 2023,” tulis telegram tersebut, dikutip Jumat (20/1/2023).

Meski begitu, kepolisian menyediakan waktu dispensasi selama satu hari, tepatnya pada Selasa (24/1/2023) bagi pemohon yang ingin melakukan proses perpanjangan SIM.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” lanjut telegram itu.

Baca juga: Toyota HiAce Disulap Jadi Campervan Bergaya Retro

Seperti diketahui, dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012, disebutkan bahwa SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Alasan Nissan Belum Melakukan Penyegaran pada Livina

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000. Sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.

Baca juga: 2 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Bebas PKB dan BBNKB

Ilustrasi mengurus Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Ilustrasi mengurus Smart SIM

Berikut ini syarat untuk memperpanjang SIM:

- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com