JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencananya, ada dua golongan yang dikenakan tarif.
Rencana tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provisi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Baca juga: Mulai Ramai, Ini Penjelasan Kapan ERP Jakarta Diterapkan
Dalam Raperda tersebut, tepatnya pada Pasal 11, disebutkan jenis kendaraan yang akan dikenakan ERP, yakni sebagai berikut:
1. Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat.
Jadi, tidak hanya kendaraan bermesin konvensional yang akan dikenakan tarif, tetapi kendaraan listrik juga akan diperlakukan sama.
Namun, ketentuan tersebut baru sebatas rancangan. Tak menutup kemungkinan pengguna kendaraan listrik mendapat keringanan atau insentif berupa potongan tarif.
Sebab, besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Belum Berlaku, Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta Masih Berupa Usulan
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sampai saat ini pembahasan soal pemberlakuan jalan berbayar sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan lalu lintas masih terus dibahas.
"ERP menunggu regulasi yang sekarang sedang dilengkapi melalui peraturan daerah (Perda). Rancangan Perda sudah dikirim tahun lalu, sudah pernah dibahas juga beberapa kali dan akan dilanjutkan tahun ini soal pembahasannya," ujar Syafrin kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Syafrin menambahkan, tahun ini rencananya seluruh regulasi terkait ERP bisa diselesaikan. Adapun implementasinya akan dilakukan setelah regulasinya rampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.