Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Golongan Kendaraan yang Dikenakan ERP, Kendaraan Listrik Juga Bayar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Rencananya, ada dua golongan yang dikenakan tarif.

Rencana tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah Provisi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Dalam Raperda tersebut, tepatnya pada Pasal 11, disebutkan jenis kendaraan yang akan dikenakan ERP, yakni sebagai berikut:

1. Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat.

Jadi, tidak hanya kendaraan bermesin konvensional yang akan dikenakan tarif, tetapi kendaraan listrik juga akan diperlakukan sama.

Namun, ketentuan tersebut baru sebatas rancangan. Tak menutup kemungkinan pengguna kendaraan listrik mendapat keringanan atau insentif berupa potongan tarif.

Sebab, besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sampai saat ini pembahasan soal pemberlakuan jalan berbayar sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan lalu lintas masih terus dibahas.

"ERP menunggu regulasi yang sekarang sedang dilengkapi melalui peraturan daerah (Perda). Rancangan Perda sudah dikirim tahun lalu, sudah pernah dibahas juga beberapa kali dan akan dilanjutkan tahun ini soal pembahasannya," ujar Syafrin kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Syafrin menambahkan, tahun ini rencananya seluruh regulasi terkait ERP bisa diselesaikan. Adapun implementasinya akan dilakukan setelah regulasinya rampung.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/12/091200915/golongan-kendaraan-yang-dikenakan-erp-kendaraan-listrik-juga-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke