Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/01/2023, 11:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023), di Kota Jayapura, Papua.

Usai mangkir dua kali dari pemeriksaan KPK atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan gratifikasi Rp 1 miliar, Lukas Enembe ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT.

Kemudian, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja untuk diterbangkan ke Gedung KPK Jakarta.

Lukas Enembe sendiri menjadi Gubernur Papua selama dua periode yakni tahun 2013-2018 dan periode 2018-2023.

Sebagai pejabat daerah, pria kelahiran 1967 tersebut juga pernah melaporkan sejumlah harta dan kekayaannya ke KPK.

Baca juga: Manajer dan Pebalap Ancam Mau Boikot Sprint Race MotoGP

Adapun total kekayaan Lukas Enembe berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yaitu sejumlah Rp 33,7 miliar.

Jumlah tersebut berdasarkan akumulasi kepemilikan tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, juga kas.

Sementara itu data tersebut menjadi laporan terakhir Lukas berdasarkan periodik Desember 2021 yang baru dilaporkan pada Maret 2022.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, dari data tersebut disebutkan ada 4 mobil yang turut menjadi aset milik Lukas Enembe.

Salah satu mobil mewah yang terdaftar adalah, Toyota Land Cruiser edisi 2010 yang ditertullis bernilai Rp 396,9 juta.

 

Gubernur Papua Lukas Enembe. (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI) Gubernur Papua Lukas Enembe.

Berikut deretan mobil milik Lukas Enembe :

1. Toyota Fortuner keluaran tahun 2007 senilai Rp 300.000.000

2. Honda Jazz keluaran tahun 2007 senilai Rp 150.000.000

3. Toyota Land Cruiser keluaran tahun 2010 senilai Rp 396.953.600

4. Toyota Camry keluaran tahun 2010 senilai Rp 85.536.000

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com