JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/1/2023), di Kota Jayapura, Papua.
Usai mangkir dua kali dari pemeriksaan KPK atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan gratifikasi Rp 1 miliar, Lukas Enembe ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT.
Kemudian, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Kotaraja untuk diterbangkan ke Gedung KPK Jakarta.
Lukas Enembe sendiri menjadi Gubernur Papua selama dua periode yakni tahun 2013-2018 dan periode 2018-2023.
Sebagai pejabat daerah, pria kelahiran 1967 tersebut juga pernah melaporkan sejumlah harta dan kekayaannya ke KPK.
Adapun total kekayaan Lukas Enembe berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yaitu sejumlah Rp 33,7 miliar.
Jumlah tersebut berdasarkan akumulasi kepemilikan tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, juga kas.
Sementara itu data tersebut menjadi laporan terakhir Lukas berdasarkan periodik Desember 2021 yang baru dilaporkan pada Maret 2022.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, dari data tersebut disebutkan ada 4 mobil yang turut menjadi aset milik Lukas Enembe.
Salah satu mobil mewah yang terdaftar adalah, Toyota Land Cruiser edisi 2010 yang ditertullis bernilai Rp 396,9 juta.
1. Toyota Fortuner keluaran tahun 2007 senilai Rp 300.000.000
2. Honda Jazz keluaran tahun 2007 senilai Rp 150.000.000
3. Toyota Land Cruiser keluaran tahun 2010 senilai Rp 396.953.600
4. Toyota Camry keluaran tahun 2010 senilai Rp 85.536.000
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/11/114200315/ditangkap-kpk-ulas-deretan-mobil-pribadi-lukas-enembe