Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Belum Revisi, Kuota Pertalite Tahun Ini Naik Dibanding 2022

Kompas.com - 11/01/2023, 11:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) 2023 untuk Pertalite yang merupakan Jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP) sebanyak 32,56 juta kiloliter (KL).

Sedangkan Solar yang merupakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), kuota untuk tahun ini sebesar 17 juta KL.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, kuota yang disediakan tahun ini untuk kategori JBKP mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.

"JBKP kuotanya mengalami peningkatan kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi," ucap Erika, disitat dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Belum Berlaku, Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta Masih Berupa Usulan

Erika mengatakan, perhitungan kuota masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang belum ditetapkan soal rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Pertalite.

Angkutan Kota D08 mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite di SPBU di Depok, Senin (5/9/2022). Organda memastikan adanya kenaikan tarif angkutan umum imbas dari kenaikan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Angkutan Kota D08 mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite di SPBU di Depok, Senin (5/9/2022). Organda memastikan adanya kenaikan tarif angkutan umum imbas dari kenaikan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

BPH Migas juga masih dalam tahap pengusulan revisi Perpres bersama para pemangku kepentingan. Tujuannya agar Pertalite dan Solar bisa disitribusikan tepat sasaran.

Peningkatan pengendalian penyaluran juga dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi. Seperti pendaftaran konsumen pengguna di situs resmi subsidi tepat atau melalui aplikasi MyPertamina.

"Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP," kata Erika.

Baca juga: Lebih Baik Mana, Ban Kelebihan atau Kekurangan Udara?

Seperti diketahui, untuk pembelian Solar Pertamina sudah melakukan uji coba pembatasan dengan cara menerapkan sistem QR Code bagi yang sudah mendaftar pada beberapa wilayah Indonesia.

Uji Coba beli Solar Subsidi dengan QR CodeMyPertamina Uji Coba beli Solar Subsidi dengan QR Code

Bila ada masyarakat yang membeli tanpa QR Code, maka akan dibatasi dengan jumlah maksimal hanya 20 liter per harinya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke