JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir sepeda motor yang dilakukan di pinggir jalan atau trotoar sering kali mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Sayangnya, masih banyak yang tidak memperdulikannya.
Belum lama ini, Polres Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan dan Polisi Pamong Praja juga melakukan penertiban terhadap parkir motor liar di daerah Daan Mogot.
Baca juga: 10 Mobil Kena Derek akibat Parkir Liar di Senopati, Ini Dasar Hukumnya
Terlihat dari video yang diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, puluhan motor diparkir di trotoar. Para pelanggar ini dikenakan sanksi cabut pentil.
View this post on Instagram
"Sementara ini, hukumannya cabut pentil. Kalau masih bandel, ya kita angkut," ujar Kanit Lantas Polsek Kalideres AKP Arif Rahman Hakim, saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/1/2023).
Selain motor diangkut, pemilik motor juga bisa dikenakan sanksi lainnya, yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Peraturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Perintahkan Derek Mobil yang Parkir Liar Bikin Macet Jakarta
Perlu diketahui, terdapat lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk jadi tempat parkir meski tidak ada rambu larangan yang terpasang. Pada PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan, lokasi larangan parkir tersebut adalah sebagai berikut: