Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Parkir di Trotoar, Motor Bisa Diangkut dan Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 10/01/2023, 14:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Parkir sepeda motor yang dilakukan di pinggir jalan atau trotoar sering kali mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Sayangnya, masih banyak yang tidak memperdulikannya.

Belum lama ini, Polres Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan dan Polisi Pamong Praja juga melakukan penertiban terhadap parkir motor liar di daerah Daan Mogot.

Baca juga: 10 Mobil Kena Derek akibat Parkir Liar di Senopati, Ini Dasar Hukumnya

Terlihat dari video yang diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, puluhan motor diparkir di trotoar. Para pelanggar ini dikenakan sanksi cabut pentil.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

"Sementara ini, hukumannya cabut pentil. Kalau masih bandel, ya kita angkut," ujar Kanit Lantas Polsek Kalideres AKP Arif Rahman Hakim, saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/1/2023).

Selain motor diangkut, pemilik motor juga bisa dikenakan sanksi lainnya, yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Peraturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Perintahkan Derek Mobil yang Parkir Liar Bikin Macet Jakarta

Petugas Dishub cabut pentil ban motor yang terparkir di trotoar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019)Dok Dishub Kota Administrasi Jakarta Selatan Petugas Dishub cabut pentil ban motor yang terparkir di trotoar di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019)

Perlu diketahui, terdapat lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan untuk jadi tempat parkir meski tidak ada rambu larangan yang terpasang. Pada PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lintas Jalan, lokasi larangan parkir tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan
  • Jalan khusus pejalan kaki
  • Tikungan jalan
  • Di atas jembatan
  • Tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan
  • Muka pintu keluar masuk pekarangan
  • Tempat yang menutupi rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
  • Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com