Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Sikap Arogan Juru Parkir kepada Pengguna Jalan Raya | Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Kompas.com - 08/01/2023, 07:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran juru parkir atau dikenal dengan sebutan ‘pak ogah’ menjadi sorotan tersendiri belakangan ini. Sebab, ada pengguna jalan yang terbantu, tetapi tak sedikit juga dinilai meresahkan.

Sebagai contoh kejadian yang diunggah oleh akun Instagram bernama @infodepok_id, Jumat (6/1/2023).

Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa seorang warga yang hendak melaporkan aksi oknum ‘pak ogah’ yang melakukan pembaretan mobil karena tidak diberikan uang saat melintas di putaran Margonda Residence.

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

Selain itu, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik atau pemohonnya. Kini, acuan kadaluarsa dokumen penting berkendara tersebut berdasarkan tanggal atau waktu dicetak.

Sehingga bagi pemilik, hal ini mengubah kebiasaan yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir.

Ketentuan perubahan perpanjangan lima tahunan SIM, diatur dalam Surat Telegram dari Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019. Tujuannya untuk memudahkan pendataan d

Baca juga: Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

1. Sikap Arogan Juru Parkir kepada Pengguna Jalan Raya

Tolong @polresmeterodepok ditindak tegas penjaga putaran di Margonda, posisi persis putaran di depan Apartemen Margonda Residence. Kejadiannya hari ini, Jumat 6 Des sekitar jam 19.00 posisi adik saya sedang putar balik dari arah Detos ke arah Margo City dan tidak memberikan uang kepada penjaga putaran tersebut, mobil langsung di baret dengan sengaja karena terlihat dan terdengar langsung, pelaku menggunakan kaos berwarna merah,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Pak ogah atau yang kerap juga disebut polisi cepek biasanya mengatur lalu lintas di titik jalan tertentu, seperti di pertigaan atau putaran balik yang tidak dijaga polisi.

Baca juga: Sikap Arogan Juru Parkir kepada Pengguna Jalan Raya

2. Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Kemudian mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Apabila ada keterlambatan satu hari saja, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM dari awal layaknya pembuatan baru. Di mana, pemohon harus melalui uji tulis dan praktik dengan besaran biaya yang sudah ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori masing-masing SIM. Hal ini diatur dalam PP Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

3. Syarat Beli Motor Listrik agar Dapat DP 0 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan tentang pemberian uang muka 0 persen utuk kredit kendaraan listrik berbasis baterai.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau