JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran juru parkir atau dikenal dengan sebutan ‘pak ogah’ menjadi sorotan tersendiri belakangan ini. Sebab, ada pengguna jalan yang terbantu, tetapi tak sedikit juga dinilai meresahkan.
Sebagai contoh kejadian yang diunggah oleh akun Instagram bernama @infodepok_id, Jumat (6/1/2023).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa seorang warga yang hendak melaporkan aksi oknum ‘pak ogah’ yang melakukan pembaretan mobil karena tidak diberikan uang saat melintas di putaran Margonda Residence.
Selain itu, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik atau pemohonnya. Kini, acuan kadaluarsa dokumen penting berkendara tersebut berdasarkan tanggal atau waktu dicetak.
Sehingga bagi pemilik, hal ini mengubah kebiasaan yang sebelumnya memahami waktu perpanjangan SIM berdasarkan tanggal lahir.
Ketentuan perubahan perpanjangan lima tahunan SIM, diatur dalam Surat Telegram dari Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019. Tujuannya untuk memudahkan pendataan d
1. Sikap Arogan Juru Parkir kepada Pengguna Jalan Raya
“Tolong @polresmeterodepok ditindak tegas penjaga putaran di Margonda, posisi persis putaran di depan Apartemen Margonda Residence. Kejadiannya hari ini, Jumat 6 Des sekitar jam 19.00 posisi adik saya sedang putar balik dari arah Detos ke arah Margo City dan tidak memberikan uang kepada penjaga putaran tersebut, mobil langsung di baret dengan sengaja karena terlihat dan terdengar langsung, pelaku menggunakan kaos berwarna merah,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.
Pak ogah atau yang kerap juga disebut polisi cepek biasanya mengatur lalu lintas di titik jalan tertentu, seperti di pertigaan atau putaran balik yang tidak dijaga polisi.
Baca juga: Sikap Arogan Juru Parkir kepada Pengguna Jalan Raya
2. Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
Kemudian mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM diterbitkan oleh pihak Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Apabila ada keterlambatan satu hari saja, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM dari awal layaknya pembuatan baru. Di mana, pemohon harus melalui uji tulis dan praktik dengan besaran biaya yang sudah ditentukan.
Biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda, tergantung dari kategori masing-masing SIM. Hal ini diatur dalam PP Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
3. Syarat Beli Motor Listrik agar Dapat DP 0 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan tentang pemberian uang muka 0 persen utuk kredit kendaraan listrik berbasis baterai.