Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Tilang Manual, Kenapa dan Kapan Berlaku Lagi?

Kompas.com - 06/01/2023, 13:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempertimbangkan penerapan ETLE dan tilang manual untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Seperti diketahui, penerapan ETLE sebelumnya dilakukan untuk mengurangi praktik pungutan liar (pungli) yang kerap dilakukan petugas di lapangan.

“Kami melihat masyarakat dari sisi kesadaran lalu lintasnya itu sendiri, apakah masih tetap menggunakan e-tilang atau kami kombinasikan dengan tilang yang selama ini secara manual kami laksanakan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, dalam tayangan langsung yang disiarkan Instagram @divisihumaspolri (3/1/2023).

Baca juga: Hentikan Kebiasaan Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan di Jalan Tol

Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Pengendara sepeda motor nekat melawan arah saat berlangsung razia di jalan layang non tol (JLNT).

Kenapa Tilang Manual?

Firman juga mengatakan, pihaknya mendapati banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor.

“Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Saat polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh,” ucap Firman.

Bahkan tidak sedikit pengendara yang sengaja melanggar peraturan lalu lintas setelah tilang manual dihapus.

Baca juga: Alasan Polisi Bakal Giatkan Lagi Tilang Manual

“Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan,” kata Firman.

Ia menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan, Firman memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya, untuk tidak harus menilang tetapi juga memberikan peringatan. Tujuannya agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas.

“Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi,” tutur Firman.

Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM C per Januari 2023 Cuma Rp 130.000

Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Polisi lalu lintas menilang sejumlah pengendara motor yang melawan arah di Jalan Panglima Polim tepatnya di Stasiun MRT Blok A, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021) sore.

Tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas menjadi catatan Korlantas Polri untuk meningkatkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas.

Firman menegaskan, penegakan hukum merupakan langkah terakhir. Pihaknya mendorong menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Baca juga: Pilihan Hatchback Awal 2023, Siapa Paling Murah?

Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Penerapan aturan tersebut telah resmi diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2020).

Kapan Berlaku?

Meskipun sudah ada pengumman dari Korlantas Polri, penindakan tilang secara manual belum akan dilaksanakan, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, memastikan pihaknya masih menggunakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

“(Tilang manual) belum tahu kapan berlaku lagi,” ujar Jhoni, kepada Kompas.com (4/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau