Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbagi Tiga Golongan, Ini Daftar Tarif Membuat SIM C

Kompas.com - 16/04/2022, 03:42 WIB
Zulfana Khoirur Rijal,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum bisa berkendara di jalan raya, seseorang diwajibkan untuk memiliki dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Hal itu sebagai bentuk bukti bahwa seseorang sudah siap secara hukum untuk bisa berkendara di jalanan umum.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Hitung Rincian Biaya Bikin SIM A dan SIM C per April 2022

Sejak ada peraturan baru mengenai penggolongan SIM C, di mana sekarang ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM C I untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Lalu, SIM C II untuk motor di atas 500 cc.

Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kegigihan Andrian berlatih agar bisa dinyatakan lulus tes praktek SIM, dilakukan mandiri di Satlantas Polres Gresik hingga larut malam.Dok. Polres Gresik Kegigihan Andrian berlatih agar bisa dinyatakan lulus tes praktek SIM, dilakukan mandiri di Satlantas Polres Gresik hingga larut malam.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu.

Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun, ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM C, C I, atau C II adalah Rp 155.000.

Biaya perpanjang SIM C tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016KOMPAS.com/Ryana Aryadita Biaya perpanjang SIM C tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun. 

Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Cek Jadwal SIM Keliling Saat Ramadhan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com