Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2022, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bahwa pemberian insentif kendaraan bermotor listrik atau electric vehicle (EV) pada 2023 nanti, hanya untuk produsen atau industri otomotif yang sudah memiliki pabrik di Indonesia.

Syarat ini wajib, dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mendorong percepatan era elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia. Selain itu juga untuk menekan industri otomotif lainnya supaya ikut serta dalam proses penciptaan ekosistem tersebut.

"Kebijakan insentif kendaraan listrik masih high level, jadi saya mohon maaf ada beberapa hal yang memang harus di-keep. Namun yang pasti, kebijakan untuk mobil, sepeda motor, serta bus ini untuk mendorong industri KBLBB," kata dia dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 & Seminar Outlook Industri 2023, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Dinilai Kurang Tepat Sasaran

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat melihat baterai Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid di Karawang (21/11/2022)Dok. TMMIN Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat melihat baterai Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid di Karawang (21/11/2022)

"Syarat umum untuk bisa mendapatkan insentif, yakni dia (pabrikan) harus punya fasilitas atau pabrik di Indonesia, itu syarat umumnya. Untuk industri roda empat sekarang baru dua yang punya (pabrik mobil listrik murni), yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV," lanjut Agus.

Artinya, meskipun kini sudah mulai banyak produk kendaraan listrik yang diperkenalkan di pasar, tapi tak semua dapat memanfaatkan program insentif dari pemerintah tersebut.

Maka beberapa mobil listrik yang berkemungkinan besar mendapatkan insentif ialah Hyundai Ioniq 5, Wuling Air EV, Suzuki Ertiga Hybrid, serta Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid. Sementara, model lainnya seperti Lexus UX300e, Toyota bZ4X, Mini Electric, sampai Nissan Leaf tidak akan diberi keringanan.

"Untuk besaran insentif-nya kita masih hitung tapi roughly kira-kira seperti apa yang telah saya sampaikai di Brussel kemarin. Rumusan dan formulanya masih kita finalisasi karena banyak sekali formula yang bisa diterapkan untuk kendaraan listrik ini," ucap Agus.

Baca juga: Mengenal Port Polish, Bikin Mesin Standar Jadi Lebih Kencang

Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) meninjau proses perakitan mobil di Pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang berada di Bekasi, Jawa Barat, pada hari ini Rabu (16/3/2022) sekaligus meresmikan peluncuran mobil listrik Ioniq 5 pertama yang dibuat di Indonesia.ANTARA FOTO/HO/Biro Pers, Media dan Informasi Setpres/Kris Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) meninjau proses perakitan mobil di Pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022). Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik Hyundai Motor Manufacturing Indonesia yang berada di Bekasi, Jawa Barat, pada hari ini Rabu (16/3/2022) sekaligus meresmikan peluncuran mobil listrik Ioniq 5 pertama yang dibuat di Indonesia.

Menperin mencontohkan, diberikan batas harga jual kendaraan di pasar, tingkat TKDN-nya, dan lain-lain.

"Jadi ini bukan hal yang simple, tapi prinsipnya pemerintah sangat mendukung pengembangan dari industri otomotif berbasis listrik," kata Agus lagi.

Setelah rumusan dan formula selesai, pihak Kementerian Perindustrian RI disebut segera berkonsultasi dengan DPR RI yang sekaligus merumuskan anggaran pemberian insentif. Bila selesai tepat waktu, maka barulah kebijakan insentif diresmikan dan diundangkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com