JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi arogan kembali terjadi dan dilakukan oleh pengguna mobil dengan pelat dewa. Jika sebelumnya ramai curhatan pengemudi bernama Bramantia Tamtama kini menimpa Reynold Lumintang.
Menurut pengakuan Reynold kronologi bermula di depan MOI, Kelapa Gading, sekitar pukul 21.50 WIB pada Minggu (25/12/2022). Mobil dengan pelat QH tersebut mau menyerobot antrean, tapi tidak diberi jalan.
Baca juga: Desain Puitik Glenn Hartanto di Republik Mauritius
Sampai kemudian pengemudi Mitsubishi Pajero Sport yang belum diketahui identitasnya tersebut mengacungkan senjata tajam dari dalam mobil.
View this post on Instagram
"Ga saya kasih jalan, tapi ga suka, main-mainin lampu jauh dan mulai ngejar-ngejar. Sampai di bunderan Boulevard Gading, mulai nodong-nodong seperti di video dan berakhir nabrakin mobilnya ke sisi kiri mobil saya," ucap Reynold saat dikonfirmasi.
Banyaknya pengguna pelat nomor dewa berlaku arogan dikecam oleh masyarakat. Padahal belum lama ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menegaskan akan menindak mobil pelat RF (pelat dewa) yang melanggar lalu lintas.
Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum mengatakan, penggunaan plat RF atau pelat nomor dewa lain sering menimbulkan polemik yakni pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat karena ulah oknum.
Baca juga: Radiator Mobil Rembes, Apakah Harus Ganti Baru?
"Pengemudinya yang sering menunjukan sikap dan perilaku yang kurang bersahabat dengan pengguna jalan yang lain, misal minta prioritas, menggunakan dan memasang lampu isyarat dan sirene," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Senin 26/12/2022).
"Kadang-kadang membunyikan sirene dan klakson berlebihan bahkan memepet kendaraan lain tanpa memperhatikan keselamatan orang lain," kata Budiyanto.
Untuk itu, mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, penggunaan pelat nomor dewa harus diminimalisir jangan menimbulkan kegaduhan.
Budiyanto mengatakan, setidaknya ada empat cara untuk membatasi penyalahgunaan mobil dengan pelat RF atau pelat nomor lain khusus agar pengemudi kendaraan tersebut tidak arogan di jalan.
Keempat cara tersebut, antara lain:
1. Pengawasan
Pengawasan dan pemberian sanksi tegas terhadap penyalahgunaan tersebut karena fenomena pro dan kontra ini sudah berjalan lama.
2. Perketat syarat
Memperketat persyaratan penerbitan no kendaraan kode RF.