JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib yang dimiliki oleh pengguna kendaraan bermotor, tidak terkecuali bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas.
Bagi difabel, terdapat golongan SIM khusus agar kemampuan mereka dalam mengemudi dapat diakui, yakni SIM D dan DI. Lebih rinci, SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas yang hendak mengendarai sepeda motor, sementara SIM DI ditujukan untuk pengemudi mobil.
Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C per Desember 2022
Namun, perlu diingat, kendaraan yang akan dikemudikan oleh pemilik SIM D maupun DI sehari-harinya harus sudah dimodifikasi sesuai standar yang telah ditetapkan agar sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Sebagai contoh untuk sepeda motor yang akan dikendarai oleh pemilik SIM D sudah diberi roda tambahan, serta pemindahan fungsi kendaraan yang semula dikendalikan oleh kaki menjadi dikendalikan oleh tangan.
Adapun untuk biaya pembuatan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Dalam telegram itu termaktub bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM. Sehingga untuk penerbitan SIM D dan DI pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 50.000, sementara untuk perpanjangan Rp 30.000.
Baca juga: Segini Biaya Terbaru Bikin SIM BI dan BII
Mengenai syarat pembuatan SIM D sudah diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya Pasal 217 ayat 1:
-Mengajukan permohonan tertulis
-Bisa membaca dan menulis
-Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
-Batas usia minimal 17 tahun
-Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
-Sehat jasmani dan rohani
-Lulus ujian teori dan praktik