JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas tol dan non-tol atau arteri selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23 mulai Kamis, 22 Desember 2022.
Hal tersebut sebagai upaya menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas saat liburan berlangsung. Mengingat pada tahun ini akan ada kenaikan volume lalu lintas hingga 19 persen dibanding Nataru 2021/22 karena bertepatan dengan libur sekolah.
Dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, keputusan ini sudah disetujui dan ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.
"Di mana angkutan yang diatur adalah jumlah berat yang lebih 14.000 kg, mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta gandengan, pengangkut bahan penggalian dan pengangkut bahan bangunan. Pembatasan operasionalnya dibagi beberapa tahap," kata dia dalam Webinar kesiapan Nataru belum lama ini.
Khusus di ruas jalan tol, kendaraan angkutan barang dilarang melintas selama arus mudik yang dimulai pada 22-24 Desember 2022 pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Setelah boleh kembali melintas seminggu kemudian, operasional angkutan barang kembali dibatasi pada 30-31 Desember 2022 pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Pada arus balik, pembatasan serupa dimulai pada 25-28 Desember 2022 pukul 12.00 WIB dan pukul 08.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 WIB sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB.
Sementara pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang di jalan arteri alias non-tol, dilaksanakan pada 22-24 Desember 2022 pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Lalu dilanjutkan selama 30-31 Desember 2022 pada waktu yang sama. Pembatasan terkait berlangsung untuk mengantisipasi arus mudik saat libur Nataru 2022/23.
Sedangkan untuk arus balik, pembatasan berlaku pada 25-26 Desember 2022 pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Serta, 1-2 Januari 2023 pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/22/062200615/ingat-pembatasan-akses-angkutan-barang-berlaku-mulai-hari-ini