Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Truk Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol Saat Nataru

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka mengantisipasi kemacetan akibat lonjakan volume lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), bakal ada kebijakan yang membatasi mobilitas kendaraan angkutan barang.

Kebijakan itu berdasarkan surat keputusan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga, yang memutuskan untuk melakukan pembatasan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih.

Aturan tersebut telah diterbitkan melalui Keputusan Bersama Nomor AJ.903./1/5/DRJD/2022, Nomor Kep/207/XII/2022, Nomor 36/PKS/Db/2022).

Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga Atika Dara Prahita mengatakan, pembatasan tersebut akan dilakukan di 17 ruas jalan tol Jasa Marga.

“Jasa Marga juga siap mendukung pengaturan waktu operasional kendaraan angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kakorlantas, dan Direktur Jenderal Bina Marga yang ditetapkan tanggal 13 Desember 2022,” ujar Atika dalam keterangan tertulis (15/12/2022).

Ia juga mengatakan, 17 ruas jalan tol Jasa Marga Group tersebut, di antaranya JORR, Sedyatmo, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, Padaleunyi, dan Palikanci.

Kemudian, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Mojokerto, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan,Gempol-Pasuruan, dan Pandaan-Malang.

Berikut ini waktu pembatsan angkutan barang di jalan tol:

- Libur Natal: 22 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. 24 Desember 2022 pkl. 24.00 dan 25 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. 26 Desember 2022 pukul 08.00.

- Libur tahun baru: 30 Desember 2022 pukul 00.00 s.d. 31 Des 2022 pukul 12.00 dan 1 Januari 2023 pukul 12.00 s.d. 2 Januari 2023 pukul 08.00.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/062200215/catat-truk-angkutan-barang-dilarang-lewat-tol-saat-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke