3. Daftar Motor Listrik yang Bakal Dapat Insentif Rp 8 Juta
Guna mendorong penetrasi mobil listrik di Indonesia, pemerintah telah memiliki program khusus melalui insentif yang bertujuan merangsang daya beli konsumen.
Aturan insentif untuk percepatan adopsi kendaraan listrik itu pun nampaknya bakal menjadi kenyataan dalam waktu dekat.
Tak hanya untuk mobil, insentif tersebut juga diberikan kepada motor listrik. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita.
Baca juga: Daftar Motor Listrik yang Bakal Dapat Insentif Rp 8 Juta
4. Daftar Mobil Listrik yang Bakal Dapat Insentif Rp 80 Juta dari Pemerintah
Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor. Hal ini dibuktikan dengan memberi insentif kepada masyarakat yang akan membeli kendaraan motor berbasis baterai.
Bahkan baru-baru ini, Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa insentif terkait pembelian kendaraan listrik atau konversi tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan.
Baca juga: Daftar Mobil Listrik yang Bakal Dapat Insentif Rp 80 Juta dari Pemerintah
5.Toyota Tanggapi Insentif Mobil Listrik Rp 80 Juta, Hybrid Rp 40 Juta
Pemerintah Indonesia terus mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor. Salah satu langkah nyata, yaitu memberikan insentif kepada masyarakat yang membeli mobil listrik dan sepeda motor listrik.
Informasi terbaru, pemerintah tengah melakukan finalisasi penghitungan pemberian insentif kendaraan listrik.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam waktu dekat segera diumumkan.
“Kira-kira, pembeli mobil listrik akan diberi insentif Rp 80 juta. Pembelian kendaraan mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta,” kata Agus dalam keterangan resmi yang di tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15/12/2022).
Baca juga: Toyota Tanggapi Insentif Mobil Listrik Rp 80 Juta, Hybrid Rp 40 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.