JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas harus membayar denda tilang sesuai keputusan dari Pengadilan.
Keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap biasanya disebut inkracht.
“Hal yang menjadi masalah di sini bahwa pelanggar wajib menitipkan besaran denda maksimal. Padahal dalam putusan besaran denda di pengadilan pada umumnya jauh lebih kecil dari ancaman denda maksimal,” kata Budiyanto Pemerhati masalah transportasi dan Hukum pada keterangan resmi.
Baca juga: Jangan Asal, Ini Penggunaan Lampu Hazard yang Benar di Jalan
Dalam sistem E-TLE setelah pelanggar mendapatkan surat konfirmasi tilang dan mengklarifikasi surat konfirmasi ke Penyidik, mekanisme berikutnya akan diterbitkan tilang dan Nomer BRIVA.
Kemudian pelanggar dapat langsung mentransfer besaran denda maksimal ke Bank dan bukti transfer atau struk dapat digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita penyidik.
“Setelah mengklarifikasi menurut hemat saya baiknya pelanggar diberikan ruang untuk membayar besaran denda setelah ada putusan pengadilan yang memperoleh Keputusan hukum yang tetap ( Inkracht ). Karena apabila hanya diberikan ruang menitipkan besaran denda maksimal ke Bank, masih banyak pelanggar yang enggan mengambil sisa denda setelah ada putusan Pengadilan,” kata Budiyanto.
Alhasil banyak pelanggar yang tidak mau mengambil sisanya dengan berbagai alasan. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan problem pertanggungan jawab terhadap sisa uang yang tidak diambil oleh pelanggar.
Baca juga: Kemenperin Dorong Akses IKM untuk Masuk ke Rantai Pasok Otomotif
Sementara itu, berikut pasal 268 Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ :
1. Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahu kepada pelanggar untuk diambil.
2. Sisa uang denda sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) yang tidak diambil dalam waktu 1 satu tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.