JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang manual atau penindakan tilang secara langsung resmi ditiadakan atas instruksi dari Kapolri terhitung per 18 Oktober 2022. Menyusul hal tersebut, surat tilang yang ada pada petugas juga sudah mulai ditarik.
Meski begitu, tetap akan ada petugas yang berjaga di lapangan untuk melakukan imbauan atau teguran kepada pelanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta dan Sekitarnya
Dengan ditiadakannya tilang manual, saat ini pihak kepolisian terus memaksimalkan pemanfaatan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mekanismenya, pelanggaran direkam kamera ETLE dan dikirim ke kantor kepolisian untuk kemudian diidentifikasi. Setelah identifikasi, surat konfirmasi dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik harus melakukan konfirmasi, dan membayar denda jika melakukan pelanggaran.
Baca juga: Penampakan Toyota Innova Zenix Hybrid Lengkap dengan Sunroof
Ada sejumlah pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE. Dilansir dari laman E-Tilang, berikut ini adalah daftar pelanggarannya:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.