Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Nekat, Ingat Ancaman Pidana Pelaku Tabrak Lari!

Kompas.com - 09/11/2022, 07:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tabrak lari bukan sekali dua kali terjadi di jalan raya. Perbuatan tercela ini biasanya tercermin dari perilaku penabrak yang melarikan diri untuk menghindari tanggung jawab.

Kejadian paling baru ialah mobil yang menabrak pesepeda di perempatan lampu merah.

Pengemudi mobil mengatakan saat itu sedang membawa penumpang warga negara asing (WNA). Dia sedang berada dalam kondisi lampu hijau sehingga melajukan kendaraan dan tidak menolong korban.

Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan, meski berada di jalurnya pelaku tetap dianggap melanggar lalu-lintas karena melarikan diri, sebab pengemudi harusnya berhenti dan membantu korban.

Baca juga: Menhub Ingin Kendaraan Listrik Ada Suaranya

Satu pengendara motor tewas di Jalan Wates – Purworejo, Pedukuhan Weton, Kalurahan Kebonrejo, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemotor ini diduga korban tabrak lari.DOKUMENTASI POLSEK TEMON Satu pengendara motor tewas di Jalan Wates – Purworejo, Pedukuhan Weton, Kalurahan Kebonrejo, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemotor ini diduga korban tabrak lari.

"Sering kita dengar terjadi kecelakaan penabraknya melarikan diri, terakhir terjadi pengendara mobil lari setelah menabrak pesepeda. Apapun modus dan kejadiannya, setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu-lintas memiliki hak dan kewajiban," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (8/11/2022).

Budiyanto mengatakan, jika terjadi kecelakaan maka apa yang perlu dilakukan penabrak sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 231.

Bunyi Pasal 231:

1. Pengemudi ranmor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan keterangan yang terkait dengan kecelakaan.

2. Pengemudi ranmor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

Baca juga: Menhub Ingin Kendaraan Listrik Ada Suaranya

Budiyanto menjelaskan, apabila penabrak tidak melakukan kewajiban di atas kemudian malah melarikan diri dengan tidak ada alasan yang bisa diterima dari aspek hukum maka dianggap merupakan kejahatan lalu-lintas.

"Hal itu diatur dalam ketentuan pidana Pasal 312," kata dia.

Bunyi Pasal 312:

Setiap orang yang mengemudikan ranmor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepad Kepolisian negara RI terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau